Cibinong, BogorUpdate.com – Satuan Reserse Narkotika Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Tanggaerang Selatan (Tangsel).
“Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah IS (23 ) dan TS (22 ), keduanya merupakan warga Kampung Malang Nengah, Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor,” ujar Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, Rabu (5/6/24).
Dalam penggerebekan tersebut, ungkap Nur Istiono, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari tas selempang hitam berisi satu bungkus kertas coklat berisikan ganja seberat 32 gram.
“Kami berhasil mengamankan sebuah bekas kotak kardus merk Miyako yang berisi satu paket besar dan satu paket kecil ganja, serta lima bungkus kertas coklat berisikan ganja dengan total berat brutto 850 gram. Selain itu, juga disita tiga buah timbangan elektrik,” paparnya.
Dia menerangkan, pengungkapan pertama terjadi pada Kamis (30/5/24), sekitar pukul 20.00 WIB di Jl. Raya Jampang – Ciseeng, Desa Parigi Mekar, Kecamatan Ciseeng. Dari situ pihaknya berhasil mengamankan tersangka IS dengan barang bukti ganja.
Kemudian, dilakukan pengembangan dan pada pukul 21.00 WIB, tersangka TS berhasil ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Madrasah, Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangsel.
“Kedua tersangka mengakui bahwa ganja yang ditemukan merupakan milik mereka dan akan dijual kembali. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, sampai diturunkan berita ini para pelaku sudah dalam proses hukum tindak lanjut,” tutupnya. (Dyn)