Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Satpol PP Kabupaten Bogor Segel Galian Tanah PT TBU

Citeureup, BogorUpdate.com
Satpol PP Kabupaten Bogor, segel galian tanah yang diduga tak berizin milik PT Tajur Bakti Utama (TBU) di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Hatta mengungkapkan pihaknya mengambil tindakan penyegelan sementara galian tanah milik PT. TBU berdasarkan aduan dari masyarakat melalui Desa dan Kecamatan.

“Atas aduan itu kita tindak lanjuti untuk melakukan pengecekan di lapangan, ada atau tidak dokumen sah yang dimiliki oleh pengelola galian ini,” ucap Hatta kepada bogorupdate.com, Senin (15/11/21).

Untuk sementara waktu, lanjut Hatta, galian tanah milik PT. TBU ini disegel oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Setelah itu, satpol PP akan memberikan undangan kepada pemilik galian ini untuk datang ke kantor guna melakukan pengecekan dokumen, jika dokumennya tidak lengkap maka akan kita tutup permanen galian tanah ini,” lanjutnya.

Menurut Hatta, jika saat dilakukan pengecekan dokumen pihak pengelola bisa menunjukan kelengkapan administrasi maka Satpol PP Kabupaten Bogor akan kembali membuka segel yang terpasang.

“Namun kalo tidak lengkap terpaksa kita tutup permanen. Karena galian ini kan izinnya masih di provinsi ya, jadi langkah yang bisa kita ambil selaku penegak perda hanya berdasarkan aduan masyarakat, jika setelah Satpol PP melakukan tindakan, namun tidak diindahkan maka temuan satpol PP ini kita adukan ke Polres Bogor selaku penegak hukum,” singkat Hatta.

Sementara itu, Sekretaris Desa( Sekdes) Tajur menyayangkan galian tanah milik PT. TBU ini tidak memiliki izin dari pihak muspika maupun dinas terkait. Karena menurutnya galian tanah ini memiliki potensi penghubung jalan antar RW di Desa Tajur.

“Sebenernya dengan adanya pembukaan sodetan PT TBU menjadi pembuka jalan terhubungnya RW 004, 005, 006 dan RW 007. Akan tetapi yang berjalan sekarang belum ada ijin secara tertulis dari baik dari pihak muspika ataupun dinas terkait,” singkatnya.

Exit mobile version