SUKARAJA – BOGORUPDATE
Ironis, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor yang kini sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban galian liar dan pembangunan tanpa ijin di wilayah Bumi Tegar Beriman, terkesan hanya pencitraan semata. Pasalnya, tempat penampungan tanah galian C yang berlokasi di Jalan Raya Cimandala KM 49, Desa Cimandala kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor itu seakan luput dari tindakan tegas pihak penegak perda tingkat kecamatan maupun tingkat Pol PP daerah setempat.
Informasi yang dihimpun, jika lokasi penampungan galian C yang berasal dari pembangunan Perum Metro Residence yang mana akan dibangun sebuah Gudang Kayu, diduga belum mengantongi ijin dari Dinas terkait Pemkab Bogor.
Menurut keterangan dari warga setempat, Khaerul (28) mengatakan jika sepengetahuan dirinya proses pembangunan itu berlangsung sejak bulan puasa kemarin. Dimana, kegiatan diawali dengan melakukan penampungan tanah dari lokasi galian C bodong perum yakni Metro Residence Cibinong yang sebelumnya disegel oleh Pol PP Kabupaten Bogor karena tidak dapat memperlihatkan ijin-ijinnya alias bodong.
“Kalau sepengetahuan saya aktivitas pembangunan itu sudah berlangsung dari Bulan Puasa kemarin mas. Karena pembangunan itu terkesan ditutup rapih dengan seng-seng bekas hingga warga sekitar tidak mengetahui lebih jelas proses pembangunan tersebut sejauh mananya,” kata Khaerul saat ditemui BogorUpdate.com, Kamis (20/7/2017).
Sementara itu, salah satu pekerja proyek yang enggan menyebutkan namanya mengaku jika sepengetahuan dirinya selama bekerja di tempat itu, untuk penanggungjawabnya bernama Kharmanto.
“Kalau penanggungjawab pembangunan ini setahu saya bernama Kharmanto mas,” ungkapnya.
Lanjut ia menjelaskan, tahap pengerjaan yang telah dilakukan nya jika pembangunan sudah dalam tahap pemerataan tanah dan pembuatan cakar ayam bagi Gudang Kayu tersebut.
“Bangunan ini untuk Gudang Kayu nantinya mas, kalau untuk ijin setahu saya sudah ada IMB. Memang mas dari mana yah,” tanya dia.
Selain itu, sambungnya, untuk aparat pemerintah Desa setempat dan Kecamatan jika sudah datang ketempatnya bekerja guna melakukan pemeriksaan terhadap ijin-ijin pembangunan tersebut.
“Belum lama sih, staf Desa Cimandala dan kecamatan Sukaraja sudah kesini mas, selain melakukan pengecekan juga foto-foto lokasi pengerjaan disini,” ucapnya.
Terpisah, Dewan Penasehat Forum Mahasiswa Bogor, Rahmatulla meminta bagi pihak Penegak Perda Kabupaten Bogor agar bisa segera untuk melakukan pengecekan ke lokasi penampungan tanah bangunan yang diduga tidak mengantongi ijin tersebut. Menurutnya, meskipun pihak pekerja telah mengaku jika bangunan itu telah memiliki ijin, namun kebenaran itu belum tentu jelas adanya.
“Kan belum tentukan kalau itu memang sudah berizin. Jadi untuk lebih jelasnya Pol PP Kabupaten Bogor iti diharapkan bisa sidak kelokasi sesegera mungkin,” tegasnya. (Srl)
Editor: Agung