SUKARAJA – BOGORUPDATE
Melalui anggota komisi III DPRD Kabupaten Bogor, H. Slamet Mulyadi guna mensoroti maraknya bangunan tak berizin di Bumi Tegar Beriman ini, seperti halnya proyek pembangunan Gudang Kayu yang diduga yak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) namun sudah melakukan pengerjaan yang berlokasi di Jalan Cimandala KM 49, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja. Pasalnya, menurut informasi yang dihimpun dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) jika bangunan tersebut memang jelas belum ber-IMB, dimana hanya baru Ijin Penggunaan Peruntukkan Tanah (IPPT) dengan omor : 591.2/002/ 00429 /DPMPTSP/2017 diatas lahan seluas 1.399 meter persegi.
Menurut Slamet, jika memang benar proses pembangunan itu belum mengantongi IMB pihaknya meminta kepada instansi terkait dalam hal Ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor agar segera meninjau lokasi pembangunan tersebut, untuk melakukan penyegelan terhadap pembangunan itu.
“Apabila memang benar pembangunan itu belum ber-IMB maka proses pembangunan itu harus dihentikan segera hingga menunggu ijin tersebut keluar,” ujar Slamet kepada BogorUpdate.com, pada jumat (21/7/2017).
Ia menambahkan, berdasarkan Perda 12 tahun 2009 tentang IMBG dan Perda nomor 4 tahun 2015 Kabupaten Bogor tentang ketertiban umum itu, maka jelas bila pembangunan itu belum mengantongi ijin tersebut dipastikan pemilik proyek itu jelas-jelas diduga telah mengangkangi Perda sapu jagat tersebut.
“Maka dari itu, saya minta ketegasan dari penegak perda Kabupaten Bogor ini agar melakukan penindakan sesuai ketentuan. Bila perlu hentikan pengerjaannya dan beri sanksi administratif sesuai perda Tibum itu,” tegasnya. (Srl)
Editor: Agung