Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (1/8/23). (Foto: Dok PMJ)
Nasional, BogorUpdate.com – Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (1/8/23).
“Menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” ujar Djuhandhani.
Djuhandhani menyebutkan penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang hari Selasa (1/8/23).
Djuhandhani melanjutkan, Penyidik Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang walau telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Djuhandhani mengatakan pihaknya memiliki waktu untuk memutuskan perihal penahanan tersangka Panji Gumilang.
“Penyidik masih mempunyai 1×24 jam (untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang),” ujarnya.
Saat ini, lanjut Djuhandhani, pihaknya baru meningkatkan status dari Panji Gumilang dan soal penangkapan.
“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kota lihat perkembangan penyidikan,” ucapnya.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.