BOGOR UPDATE
CIBINONG – Keluarga H. Cece Surkana, warga Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, adukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, ke Komisi I DPRD Kabupaten Bogor. Pengaduan itu dilakukan atas dasar dugaan penyerobotan lahan milik keluarga H. Cece Surkana oleh pihak perusahaan plat merah tersebut, berlokasi di Kampung Cikiara, RT 4/5, Desa Cijeruk.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sriwidodo membenarkan jika ada surat masuk dari keluarga H. Cece Surkana ke komisi nya. Didalam surat tersebut, warga mengadukan adanya dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan pihak PDAM Tirta Kahuripan.
“Makanya, kita panggil kedua belah pihak ke gedung dewan, Selasa (15/7/17) kemarin,” ujarnya kepada wartawan saat di hubungi melalui telepon selulernya.
Menurutnya, dari hasil pertemuan tersebut, Komisi I menyalahkan PDAM dan menyarankan agar kedua belah pihak berdamai. Alasannya, karena melihat dari data-data dan berkas yang di miliki pihak PDAM, semuanya terlihat ada kejanggalan.
“Kalau punya keluarga H. Cece Surkana, surat-surat yang dimiliki nya sangat komplit. Berbeda dengan yang di miliki PDAM,” papar politisi Partai Gerindra itu.
Adapun bentuk kejanggalan surat yang di miliki pihak PDAM Tirta Kahuripan, lanjut anggota dewan yang sudah dua periode itu, yakni terkait pembelian lahan dengan hanya secarik kuitansi tanpa dijelaskan luasanya serta batasannya. “Jadi berapa luas lahan dan dimana batasnya, itu tidak jelas,” ungkap Kukuh.
Selain itu, ada juga surat pelepasan hak dari Rahmat ke Eman dengan luasan 70 meter. Setelah itu, sambung Kukuh, PDAM yanh di wakili saat itu Dirut nya Ibu Ina, membeli lahan dari Eman yang tadinya 70 meter menjadi seluas 100 meter.
“Pertanyaan saya, sebodoh itukah PDAM membeli lahan, pertama surat sengketa tidak ada, riwayat tanah tidak ada dan pernyataan menjual juga tak ada. Kemudian di pelepasan hak juga tidak dicantumkan leter C nya berapa, batas-batas lahan pun tidak ada serta banyak lagi kejanggalan lainnya dari surat yang di miliki pihak PDAM,” terangnya.
Kukuh berharap, permasalahan ini segera di selesaikan pihak PDAM Tirta Kahuripan. Terlebih dari kronologis awal dulu, pihak PDAM ke keluarga H. Cece Surkana sudah ada perjanjian untuk sewa lahan tersebut.
“Dulunya PDAM menyewa lahan keluarga H. Cece Surkana, tapi kenapa kesininya malah mengaku lahan tersebut sudah dibeli dengan surat kepemilikan yang acak-acakan,” imbuhnya.
Sementara, Indra Surkana, pihak keluarga H. Cece Surkana mengapresiasi Komisi I yang sudah bersedia memanggil pihak PDAM untuk menyelesaikan persoalan dugaan penyerobotan lahan selama 24 tahun tersebut.
“Saya berterimakasih sekali terhadap Komisi I. Karena, saat saya dan keluarga mencari keadilan tentang kasus ini, Komisi I bersedia memfasilitasi dan menyelesaikan. Walaupun saat ini, kasusnya sudah masuk dan sedang di sidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong,” tukasnya. (Eff)
Editor: Tobing