Gunung Putri, BogorUpdate.com – Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pada DLH Kabupaten Bogor, Uli Sinaga membongkar tungku pembakaran limbah milik PT Pop Can Utama yang terletak di Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Hari ini melakukan pelepasan PPLH line di area tungku bakar sampah, tujuannya untuk agar dari pihak perusahaan bisa membongkar tungku bakarnya,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (4/7/22).
Menurut Uli, alasannya membongkar tungku pembakaran limbah tersebut agar perusahaan tidak melakukan pembakaran sampah, hal tersebut didasari oleh undang-undang nomor 18 tahun 2008.
“Hal yang saya sampaikan, mereka melakukan pembakaran limbah B3, yang saya khawatirkan bila tidak dibongkar maka akan melakukan pembakaran lagi, jadi untuk kedepannya tidak dioperasikan lagi tungku bakar sampahnya,” tuturnya.
Adapun sanksi lainnya yang diberikan DLH Kabupaten Bogor adalah tuntutan perbaikan dan melengkapi izin pengelolaan limbah itu sendiri.
“Kalo yang namanya izin produksi dan izin lingkungan hidup itu beda, kalau izinnya yang kemarin mengenai pencemaran bahwa pabrik tersebut buang emisi ke udara, ini kan kita sudah hentikan dia nggak buang, kalau untuk produksi mereka izinnya bukan dari kami bukan dari DLH,” ujarnya.