Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

DLH Kabupaten Bogor Sebut PT Pop Can Belum Miliki Izin UKL/UPL

Pejabat PPLH DLH Kabupaten Bogor, Uli Sinaga.

Gunung Putri, BogorUpdate.com – Selain melakukan pembongkaran tungku pembakaran limbah milik PT Pop Can Utama, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pada DLH Kabupaten Bogor, Uli sinaga mengatakan perusahaan belum memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).

“Selama proses permohonan UKL/UPL itu pabrik masih boleh produksi, kalau terkait pelaporan pabrik tersebut harus memiliki dokumen lingkungan, perusahaan pun dikenakan denda administrasi sesuai dengan PP 22 tahun 2021, yang mana dalam PP ini belum ada turunannya sehingga kita tidak bisa aplikasikan,” paparnya.

Menurut Uli, jika didapati perusahaan kembali melakukan pembakaran, DLH akan memberikan sanksi lain, yaitu sanksi ketidak taatan perusahaan terhadap perlindungan lingkungan hidup.

“Sesuai PP 22 2021 kita punya sanksi administrasi dari mulai teguran tertulis sampai pencabutan izin, jadi karena Pop Can belum memiliki dokumen lingkungan, maka nanti akan kita kenakan paksaan pemerintah, jadi aturan tertulis paksaan pemerintah itu denda administrasi, pembekuan izin dan pencabutan izin,” singkatnya.

Di lokasi yang sama, PPIC Gudang PT Pop Can, Sutrisno mengatakan, pihaknya akan mengikuti penuh aturan dari pemerintah.

“Dari perusahaan juga kalau memang ada undang-undang seperti itu kurang update, jadi kita dari perusahaan juga inginnya kalau ada peraturan baru atau aturan baru bisa diberitahukan kitanya gitu, karena kan peraturan bisa berubah-ubah berkembang sesuai dengan zaman,” katanya.

Sutrisno pun menegaskan, perusahaan akan langsung membongkar tungku pembakaran limbah, usai PPLH line dilepas.

“Dengan dibongkarnya tungku pembakaran ini, kedepannya limbah atau sampah dari perusahaan akan diambil oleh pihak yang berizin yang punya sertifikat izin dari dinas lingkungan hidup (DLH) atau KLHK sesuai kewenangannya,” pungkasnya.

Exit mobile version