Terdakwa Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba. (Foto: Kejagung).
Nasional, BogorUpdate.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting memastikan bahwa Jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan banding perihal hasil vonis seumur hidup terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Pengajuan banding dari pihak Kejaksaan juga merupakan jawaban dari pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya memastikan akan banding.
“Kita juga banding,” ujar Iwan Ginting, dikutip Jumat (11/5/23).
Lebih lanjut, Iwan Ginting menyebutkan pihaknya akan melayangkan pengajuan banding ke PN Jakbar, hari ini Jumat (12/5/23).
Eks Kapolda Sumatera Barat tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atas dugaan perkara peredaran narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.