Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso
Kemang, BogorUpdate.com – Anggota Polda Jatim rupanya mengalami kendala dalam perburuan dan penangkapan terhadap tersangka dugaan kasus pencabulan santriwati yang menjerat anak kiai di Jombang, MSA.
Namun, pihak kepolisian sempat menangkap tiga orang anak buah tersangka. Jika terbukti membantu meloloskan tersangka, maka mereka patut dikenakan tindakan pidana pasal 216 KUHP yatiu menghalangi penyidikan.
Demikian siaran pers resmi Indonesia Police Watch (IPW) yang dikirim ke media ini, Selasa (5/7/22). Kejadian penangkapan itu, terekam dalam video di media sosial, di jembatan Ploso Jombang yang dipenuhi polisi. Penjagaan tersebut merupakan upaya pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap MSA.
“Bahkan informasinya, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pihak kepolisian dan salah satu rombongan yang diduga didalamnya terdapat tersangka MSA. Dilaporkan, tiga orang diamankan pihak kepolisian dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dimintai keterangan. Sedang tersangka MSA lolos dari penangkapan,” ungkap Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, dalam isi rilis media tersebut.
Dengan kegagalan ini, IPW menyatakan mendukung Polda Jatim menegakkan hukum terhadap Tersangka MSA dam harus diusung tagar #polisijangankalah guna menangkap tersangka pencabulan santriwati yang ditetapkan sejak 2019. “Hal ini, untuk mengingatkan aparat penegak hukum tidak perlu takut dan gentar menghadapi tantangan dalam tugasnya karena rakyat pencinta keadilan berada dibelakang Polisi,” imbuh STS sapaan akrab Ketua IPW.
Oleh karena itu, IPW mendukung langkah Polda Jawa Timur dibawah pimpinan Kapolda Irjen Pol. Nico Afinta dalam menegakkan hukum dalam kasus dugaan pencabulan tersebut dan memproses pihak-pihak yang menghalang – halangi tindakan hukum yang dilakukan kepolisian.
“Polda Jawa Timur harus tegas serta mengerahkan segala daya dan upaya dengan kekuatan personilnya untuk membekuk tersangka yang telah jelas-jelas mengangkangi hukum. Lolosnya penangkapan tersangka MSA menjadi pembelajaran berharga,” cetus STS.
Segala daya upaya, lanjutnya, harus dikerahkan oleh Polisi supaya jangan sampai masyarakat menilai bahwa kepolisian tunduk pada tekanan massa yang tidak sesuai dengan hukum. Dalam proses hukum ini upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MSA cepat atau lambat harus dilakukan.
“Sebab, proses hukum sudah jelas, polisi tinggal menangkap dan membawa tersangka ke kejaksaan. Sehingga, kalau hal ini berlarut – larut akan menurunkan citra Polri di masyarakat,” jelasnya.
Di sisi lain, IPW mengimbau semua pihak khususnya keluarga besar MSA untuk ikhlas dan rela mengikuti prosedur hukum karena dengan status sebagai tersangka belum dinyatakan bersalah dan bisa membela diri secara terhormat nantinya di pengadilan.
Sementara bagi tersangka MSA diminta untuk menghormati proses hukum dan menyerahkan diri lantaran dengan menghindari proses hukum, cepat atau lambat akan tertangkap serta harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan pencabulannya.
“Apalagi, sejak tanggal 13 Januari 2022 lalu, Polda Jatim telah menetapkan tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO) berdasar laporan polisi dengan nomor LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES.JBG tertanggal 29 Oktober 2019,” pungkas Sugeng Teguh Santoso.