Komnas PA Dukung Penuh Polisi Jemput Paksa AT Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terkait Kasus Asusila

Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan pers. (Foto/PMJ News)

Nasional, BogorUpdate.com
Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai penjaga di bidang perlindungaan anak yang diberi tugas dan fungsi melindungi anak di Tanah Air.

Komnas PA juga mendukung secara penuh penjemputan paksa Polres Bekasi Kota terhadap AT (28) yang merupakan pelaku kejahatan yang bersifat kejahatan seksual dan perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial yang dilakukan terhadap Putri (bukan nama sebenarnya-red) untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban hukumnya.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menerangkan, hal itu mengingat kasus kejahatan seksual dan perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial tindak pidana khusus.

Kemudian telah tersedianya alat bukti permulaan yang cukup, maka tidak ada alasan bagi Polres Kota Bekasi untuk tidak segera menangkap dan menahan pelaku.

Meskipun, kemudian Arist, pelaku diketahui publik dari anggota DPRD Kota Bekasi. Menurutnya, Polres Kota Bekasi tidak perlu ragu untuk melakukan penyelidikan sekalipun ada intervensi terhadap kasus yang memalukan ini.

“Demi kepastian hukum dan demi tegaknya keadilan, tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Justru demi keadilan dan kepastian hukum, Komnas Perlindungan Anak meminta orang tua pelaku pelaku kejahatan ikut serta membantu menyerahkan pelaku kepada Polisi. “Jangan justru membiarkankan kasus ini berlarut dan bahkan ikut serta mendorong terjadinya hak anak,” tutur Arist dilansir dari PMJNews, Kamis (20/5/21).

“Supaya kasus ini tidak menimbulkan keresahan dan spekulasi di tengah-tengah masyarakat, khususnya keluarga korban, sesuai dengan kordinasi dengan Wakapolres dan Kasatreskrimum Polres Kota Bekasi dengan Komnas Perlindungan Anak sebulan yang lalu, Komnas Perlindungan Anak meminta segera menjemput paksa AT untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” langsung menambahkan.

“Komnas Perlindungan Anak tetap yakin dan percaya Kasat Reskrimum Polres Kota Bekasi mampu mengungkap kejahatan seksual dan perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial secara profesional,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi dilaporkan ke pihak kepolisian dikarenakan dugaan tindakan asusila terhadap wanita yakni PU (15). Pria dengan inisial AT (21) dilaporkan oleh LF orangtua korban dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Selain diduga melakukan tindak asusila, AT diduga menjual korban kepada lelaki hidung belang. Dia menjajakan korbannya secara online. Kasus asusila ini sempat viral dan menjadi perhatian publik.

 

 

 

 

 

 

 

(PMJNews/bu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *