Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Catat! DPKPP Kabupaten Bogor Larang Keras Dirikan Bangunan di Lahan Huntap Korban Bencana

Salah satu bangunan yang berdiri di lahan Huntap Sukajaya. (Ist)

Sukajaya, BogorUpdate.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, melarang keras segala bentuk pendirian bangunan diatas lahan Hunian Tetap (Huntap) Korban bencana di semua wilayah Kabupaten Bogor.

Kasie Subkor DPKPP Kabupaten Bogor, Iim Kamaludin menegaskan agar masyarakat tidak mendirikan bangunan di lahan para korban bencana (Huntap, red).

“Sepanjang belum diserahkan secara resmi, tidak boleh mengurangi atau menambah bangunan tanpa seizin dinas,” katanya kepada BogorUpdate.com, pada Rabu (13/9/23).

Ditanya soal adanya bangunan di wilayah Bogor Barat, tepatnya di lokasi Huntap, dia mengaku sudah memberikan teguran kepada pemilik bangunan tersebut.

“Saya barusan telepon kades, supaya jangan ada penambahan bangunan apapun sepanjang belum ada penyerahan secara resmi,” katanya.

Sementara itu, terkait salah satu bangunan yang berada di lahan Huntap Desa Sipayung Kecamatan Sukajaya, Asep dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) mengaku akan segera membongkar bangunan tersebut setelah diberikan teguran oleh DPKPP.

“Iya itu bangunan yang dikerjakan punya adik saya, mau buat warung, tapi saya mau bongkar lagi,” kata Asep kepada wartawan.

Exit mobile version