Wabup Iwan Apresiasi DPRD Kabupaten Bogor Terkait Dua Raperda Ini

Cibinong, BogorUpdate.com
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menghadiri Rapat Paripurna terkait Penetapan Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Kepala Daerah terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Raperda tentang Perangkat Desa serta penarikan Raperda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi bagi wilayah perencanaan Parung panjang.

Ditemui usai rapat, Iwan Setiawan memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor atas kinerja dan prakarsa dua peraturan daerah yaitu tentang penyelenggaraan pendidikan dasar dan perangkat desa.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas komitmennya dalam mendukung Pemerintah Kabupaten Bogor dalam melaksanakan pembangunan pendidikan dan penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik sampai dengan ke tingkat desa guna mewujudkan Kabupaten Bogor termaju, nyaman dan berkeadaban,” ujar Iwan Setiawan, Kamis (10/12/2020).

Terkait perangkat desa, kita harus memperhatikan kondisi dan perkembangan terkini tentang pemerintahan desa. “Kalau kita melihat kondisi dan perkembangan terkini tentang pemerintahan desa, kita juga perlu mengatur perihal perangkat desa dalam peraturan daerah tersendiri, sehingga perangkat desa bisa bekerja secara optimal dalam mendukung kepala desa menyelenggarakan pemerintahan desa yang secara langsung mempengaruhi keberhasilan pembangunan daerah dalam rangka kesejahteraan masyaraka,” katanya.

“Semoga dengan ditetapkan dan diimplementasikannya kedua perda tersebut dapat mendukung peningkatan pelayanan dan kemudahan aksesibilitas masyarakat di bidang pendidikan dan penyelenggaraan pemerintahan desa,” tambahnya.

Lebih lanjut, mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi agar ditarik kembali untuk ditetapkan dengan Peraturan Bupati. “Untuk RDTR dengan memperhatikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya mengenai RDTR dan peraturan zonasi bagi wilayah perencanaan, saya sampaikan permohonan rancangan peraturan daerah tentang RDTR dan peraturan zonasi bagi wilayah perencanaan Parung Panjang ditarik kembali untuk ditetapka dengan Peraturan Bupati dengan berbagai pertimbangan,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

(Af/Endi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *