Tegas! Satpol PP Segel THM Club 19

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tempat Hiburan Malam (THM) Club 19 di segel Satpol PP Kota Bogor, Senin (8/6/20).

Seperti diketahui dalam perpanjangan PSBB transisi atau PSBB proforsional sejumlah bidang sudah bisa kembali operasional termasuk cafe dan resto, tetapi dengan catatan harus sesuai dengan aturan ketat protokol kesehatan.

Pengawasan dan pemantauan dilakukan secara intensif oleh Satpol PP Kota Bogor, diantaranya dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor.

Dalam pengawasannya, ada delapan lokasi THM yang disidak dan didapati adanya yang melakukan pelanggaran.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, seluruh cafe dan resto di Kota Bogor semalam di telusuri dan diperiksa. Terdapat enam THM yang menjalankan protokol kesehatan, satu THM diberi peringatan dan satu THM akan disegel.

“Club 19 di wilayah Bogor Timur melakukan pelanggaran, diantaranya membuka tampat karaoke. Dalam aturan, cafe dan resto boleh buka usaha, tetapi tempat karaoke belum diperbolehkan buka. Jadi kita akan segel tempat usaha Club 19 itu,” kata Agus.

Dalam pengecekan, sejumlah THM memiliki beberapa usaha, ada yang cafe dan resto, atau ada juga yang sekaligus dengan tempat karoke. Berdasarkan peraturan, tempat karoke belum diperbolehkan buka, termasuk live musik atau DJ.

“Kalau ada cafe atau resto membuka live musik atau DJ, maka sanksi tegasnya akan disegel sementara tempat usahanya selama PSBB,” jelasnya.

Pengawasan terhadap cafe dan resto di Kota Bogor rutin di lakukan setiap malam. Satpol PP Kota Bogor juga melibatkan pihak Kepolisian dan TNI.

Masih kata dia, memang PSBB perpanjangan ini memperbolehkan usaha usaha dibuka, tetapi tetap harus menjalankan protokol kesehatan sesuai aturan berlaku.

“Ketika tempat usaha buka, tetap harus jaga jarak, menggunakan masker dan menyediakan thermometer, hand sanitizer dan lainnya. Kita akan memberikan sanksi tegas terhadap para pelanggar PSBB,” tegasnya. (As)

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *