Satgas Covid-19 Gelar Rapat Perpanjangan PSBB dan Antisipasi Libur Panjang di Puncak

Cibinong, BogorUpdate.com
Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor menggelar rapat dengan agenda pembahasan Perpanjangan Perbup PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang akan berakhir tanggal 27 Oktober 2020 dan Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

Terkait perpanjangan PSBB, Iwan Setiawan meminta kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor agar proaktif mengkomunikasikan dengan wilayah Bodebek agar selaras.

“PSBB Pra AKB perpanjangan ketiga akan berakhir 27 Oktober 2020 besok, DKI Jakarta sudah memperpanjang PSSB kembali. Kita masih menunggu arahan Gubernur Jawa Barat dan koordinasi dengan daerah Bodebek lainnya, Pemkab Bogor sudah siap memperpanjang. Oleh karena itu saya minta Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor agar proaktif mengkomunikasikan dengan wilayah Bodebek lainnya baik jenis kegiatan yang diperbolehkan ataupun waktu operasionalnya,” kata Iwan Setiawan di Ruang Serbaguna I Setda Kabupaten Bogor, Senin (26/10/2020).

Lebih lanjut untuk mengantisipasi libur panjang, Iwan menginginkan langkah-langkah strategis dari Satgas Kabupaten Bogor dan Satgas Kecamatan.

“Persiapkan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi peningkatan kasus positif Covid-19 ditempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa seperti tempat wisata, pasar, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, transportasi umum. Khusus tempat wisata, berdasarkan pengalaman dan hasil monitoring Disbudpar yang harus diwaspadai khususnya tempat wisata alam, pusat-pusat kuliner dan oleh-oleh. Di Lokasi-lokasi rawan kerumunan perlu dibuat titik pantau monev yang melibatkan Satgas, lintas perangkat daerah dan instansi vertikal untuk pengawasan disiplin Gerakan Masker (Gemas) dan penerapan Protokol Kesehatan 3M dan disiplin kapasitas tempat,” lanjutnya.

Iwan juga berharap sosialisasi terus gencar dilakukan agar masyarakat yang ingin berkunjung ke Puncak untuk berpikir ulang.

“Sosialisasi pada masyarakat yang ingin berkunjung ke Puncak harus lebih aktif lagi. Masyarakat yang ingin berkunjung ke puncak harus mengikuti peraturan sesuai Perbup yang sudah kita buat, batas kapasitas kunjungan 50 persen masih tetap berlaku, Protokol Kesehatan 3M akan lebih diperketat dan kita akan adakan rapid test untuk mereka yang akan masuk ke wilayah puncak, kita sudah instruksikan camat khususnya Camat Ciawi, Megamendung dan Cisarua untuk memantau tempat-tempat wisata dan restoran dan memastikan Protokol Kesehatan 3M diterapkan secara maksimal,” pungkasnya. (bu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *