Penambang Liar Diduga Jadi Penyebab Bencana, Perum Perhutani KPH: Kewenangan HGU nya Ada di BPN

Suparjo, Wakil Administratur Perum Perhutani KPH Bogor

BOGORUPDATE.COM – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dan pembalakan liar yang diketahui terjadi di kawasan Gunung Halimun Salak, diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di beberapa titik Kabupaten Bogor yang terparah seperti di Kecamatan Sukajaya, Nanggung, Cigudeg, dan Jasinga.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananan (KLHK) tidak tinggal diam, Menteri LKH Siti Nurbaya tengah melakukan investigasi mendalam kepada para pelaku penambangan ilegal dan pembalakan liar tersebut.

Hal itu disampaikan Siti Nurbaya belum lama ini. Dikutip dari Kompas.com, Siti Nurbaya mengatakan sudah memanggil beberapa orang pengusaha selaku pemilik Hak Guna Usaha (HGU) yang beroperasi di sekitar Gunung Halimun Salak untuk keperluan penyelidikan.

“Kami telah membentuk Tim investigasi dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan juga akan berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri untuk mendalami dugaan PETI dan pembalakan liar di sejumlah titik yang tersebar di wilayah Bogor,” jelasnya

Terkait akan hal itu, Bogorupdate.com, Selasa (14/1/20) menyambangi kantor Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor untuk mengkorfimasi keterkaitan pengeluaran izin HGU dan pengelolaan kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor.

Wakil Administratur Perum Perhutani KPH Bogor, Muhamad Suparjo menyampaikan, terkait permasalahan HGU pihaknya tidak memiliki wewenang.

“Kawasan yang perhutani kelola adalah kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Kebetulan lokasi yang terjadi bencana banjir dan longsor itu kawasan yang berada di luar kawasan perhutani, yang di kelola perhutani hanya sebagian kecil sekitar 17 hektar yang berada di desa Nanggung. Dan tufoksi Perum Perhutani KPH Bogor sesuai Peraturan Pemerintah PP No 72 Tahun 2010 Tentang Perum Perhutani,” Terangnya.

Lanjut, Suparjo menyebutkan soal HGU pihaknya tidak memiliki datanya. “Kewenangan HGU ada di kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Kabupaten Bogor. Jadi yang lebih pas menjawab soal pemberian HGU dan telah habisnya masa kontrak HGU nya adalah BPN bukan kita,” Ujarnya lagi.

Suparjo menambahkan, terkait terjadinya bencana, Perum Perhutani KPH Bogor telah membentuk Tim untuk membantu korban bencana.

“Kami sudah membentuk Tim dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membantu dan bergabung dengan tim relawan,” Pungkasnya. (Wd)

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *