Joko Widodo Bakal Sidang Tipiringkan 11 THM di Kemang Diduga Bodong

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Lagi, satuan polisi pamong praja (Satpol) kembali menertibkan belasan Tempat Hiburan Malam (THM) tak berijin (bodong) di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tak tanggung-tanggung, ada 11 THM yang ditindak karena diduga tak mengantongi ijin operasional maupun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari dinas terkait.

Kepala Seksi (Kasie) Penyidikan Satpol PP, Joko Widodo mengatakan, penindakan yang dilakukan oleh jajarannya itu bermula dari banyak keluhan masyarakat di dua desa dengan adanya kegiatan THM yang dianggap meresahkan itu.

“Hari ini saya dan semua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bogor, kembali melakukan kegiatan pemeriksaan perijinan dan bangunannya terhadap seluruh THM di wilayah Kecamatan Kemang,” kata Joko Widodo kepada Bogorupdate.com, Rabu (22/7/2020).

Ia menjelaskan, sebelum dilakukannya giat pemeriksaan perijinan terhadap belasan THM tersebut, pihaknya mengaku jika sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh pemilik atau pengelola THM yang terdapat di wilayah Desa Pondok Udik, dan Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

“Ada 11 THM yang kita periksa dan dilakukan BAP Tipiring yang berada di blok Yuli dan Empang di wilayah dua desa tadi. Untuk kesemua THM itu, kami pastikan tidak dilengkapi dengan IMB maupun ijin opersionalnya,” tegasnya.

Joko juga memaparkan, hasil dari pemeriksaan atau BAP kepada seluruh pemilik atau pengelola THM itu nantinya akan di sidang tipiringkan (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor pada 30 Juli 2020 mendatang karena kedapatan tidak mengantongi ijin.

Menurut dia, untuk sanksi pidana yang bakal di hadapi oleh seluruh pemilik atau pengelola THM itu yakni berupa kurungan penjara maksimal selama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp50 juta.

“Kalau sanksi, kita ajukan sesuai Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Mudah-mudahan saat sidang Tipiring nanti, Hakim bisa memberikan sanksi yang berat agar kegiatan-kegiatan THM seperti itu tidak terus bermunculan di Bumi Tegar Beriman ini,” jelasnya.

 

 

 

 

 

(Rul/bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *