Genta Food Court Bojong Koneng Diduga Langgar Prokes, Pengelola Ditegor Sama Ini

Babakan Madang, BogorUpdate.com
Kendati Pemerintah Kabupaten Bogor, sudah melakukan penerapan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat(PPKM) diberlakukan dengan payung hukum Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor : 443/14/Kpts/Per-UU/2021, tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB melalui PPKM. Hal ini sepertinya tidak diindahkan pelaku usaha wisata kuliner Genta Food Court yang berlokasi di Jalan Raya Air Terjun Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang.

Pantauan di lokasi, disinyalir banyak kerumunan pengunjung hingga tidak menggunakan masker. hal ini membuat Kepala Desa Bojong Koneng Rusdy Anwar maupun paguyuban Bojong Koneng geram dan menegur si pengelola tersebut.

“Sudah kami tegur secara lisan untuk mengikuti aturan yang ada,” kata Kades Bojong Koneng, Rusdi Anwar kepada bogorupdate.com, Jumat(22/01/2021).

Rusdy meminta untuk pelaku usaha yang ada di wilayah desanya, agar tetap patuh pada aturan yang ada sesuai intruksi pemerintah pusat maupun daerah dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM).

“Kami tegaskan semua pelaku usaha di sini agar patuh aturan ditengah pandemi, jika tidak kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Ketua Paguyuban Bojong Koneng, Miftah menjelaskan sejauh ini pihaknya bersama Pemdes selalu menghimbau para pelaku usaha di desa Bojong Koneng untuk selalu menerapkan Prokes sesuai anjuran Bupati Bogor.

“Dari awal himbauan sudah jelas kami arahkan bersama Kades, ketika masih ada yang membandel konsekuensinya ya kami tindak tegas tanpa pilih kasih,” jelas Miftah.

Sementara itu, Penanggung jawab Genta Food Court, Ian yang dikonfirmasi enggan berkomentar terkait perihal tersebut.

 

 

 

 

 

(bucek/bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *