Fikri Salim Cs, Terdakwa Pemalsuan Surat Izin Pembangunan RS Disidang di PN Kota Bogor

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor menggelar sidang perdana atas kasus pemalsuan surat sebagai dasar pembuatan izin pembangunan gedung rumah sakit (RS) dengan terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana, Senin (14/12/20).

Sidang dengan nomor 280/Pid.B/2020/PNBGR tersebut digelar secara daring dengan Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Edwin Adrian serta Panitera Dian Suprihatin.

Dalam sidang tersebut tidak dihadirkan baik para terdakwa maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena, terdakwa mengikuti sidang melalui daring dari Lapas Pondok Rajeg dan JPU dari Kantor Kajaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor Jalan Juanda 6 Kota Bogor.

Melalui Aplikasi Zoom, Ketua Majelis Hakim Arya Putera Negara Kutawaringin, menanyakan, apakah terdakwa sudah menunjuk kuasa hukum atau belum. Lalu terdakwa Fikri Salim mengaku belum menunjuk kuasa hukum.

Sementara terdakwa Rina Yuliana mengaku sudah menunjuk kuasa hukum namun belum menandatangani surat kuasa dan tidak tahu posisi kuasa hukumnya saat ini ada dimana.

“Iya yang mulia, saya sudah ada kuasa hukum tapi belum tanda tangan surat kuasanya,” kata Rina yang terlihat dalam layar yang terpampang di ruang sidang.

Untuk itu sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda dan Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan bagi para terdakwa untuk menunjuk kuasa hukum dan bisa hadir dalam persidangan. “Pembacaan dakwaan ditunda sampai minggu depan, terdakwa diberi kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum,” kata Arya dalam persidangan.

Untuk sidang berikutnya, Ketua Majelis Hakim meminta jaksa dan terdakwa hadir di PN dan meminta penjelasan status tahanan. “Sidang berikutnya Senin 21 Desember 2020, pukul 10.00 WIB. Terdakwa diberikan waktu untuk menunjuk kuasa hukum dan nanti hadir di PN Bogor,” ungkapnya.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor Cakra Yudha selaku pejabat pemberi informasi dan data (PPIB) yang didampingi JPU Hariyadi membenarkan bahwa sidang dengan terdakwa Fikri Salim digelar hari ini secara daring. Namun sidang ditunda lantaran kuasa hukum tidak hadir.

“Sidang ditunda, karena kuasa hukum dari Fikri Salim dan Rina Yuliana berhalangan hadir. Dan terdakwa keberatan sidang dengan pembacaan dakwaan diselenggarakan hari ini. Maka majelis hakim memutuskan sidang perkara tersebut dengan agenda dakwaan akan kembali digelar tanggal 21 Desember 2020,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun dari portal resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Bogor, dalam dakwaan satu disebutkan bahwa Fikri Salim dan Rina Yuliana pada 29 Desember 2015 sampai 2 Juli 2019 telah melakukan pemalsuan surat pembebasan utang.

Peristiwa itu terjadi beberapa kali antaralain di Jl. K.H. Abdullah Bin Nuh RT 04, RW 12 Cilendek Barat Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan Jl. Soka V Nomor 3 Taman Cimanggu RT 06, RW 10 Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor. Lalu, surat yang dipalsukan para terdakwa digunakan untuk mengurus izin pembangunan Gedung Rumah Sakit.

Dalam kasus tersebut, Fikri Salim bertindak selaku pelaksana proyek pembangunan salah satu rumah sakit yang berlokasi di Kota Bogor serta mengurus semua bentuk perizinan, mulai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Prinsip sampai dengan Izin Operasional Rumah Sakit.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dan Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP subsidair Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP atau subsidair Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Seperti diketahui kasus tersebut bergulir di meja hijau atas laporan Prof. Dr Lucky Aziza, pemilik PT Jakarta Media, yang melaporkan Fikri melakukan mark up harga tanah serta memalsukan data dalam akte otentik, pemalsuan surat dan pengelapan dalam jabatan serta penipuan.

 

 

 

 

 

(As/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *