Cari Keadilan, Guru SD/SMP Mitra Tajur Halang Korban Pemecatan Gandeng Advokat

Foto Advokat Aar dan partner

Cibinong, BogorUpdate.com
Demi mencari keadilan dalam kasus pemecatan sepihak hingga adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sejumlah guru Sekolah Dasar Swasta dan Sekolah Menengah Pertama (SDS/SMP) yang diduga menjadi korban kedzoliman oleh kepala sekolah (Kepsek), kini menggandeng kuasa hukum.

Advokat Aar dan partner mengatakan, dirinya bersama 3 rekannya akan membantu serta mengawal sampai tuntas atas dugaan kasus pendzoliman yang disinyalir dilakukan oleh oknum kepsek SDS/SMP Mitra Tajur Halang.

Dimana dalam perannya Aar mengaku, telah melaporkan perihal ini ke pihak kejaksaan negeri (Kejari) Cibinong maupun manager BOS Kabupaten Bogor, hingga Dinas Pendidikan yang menjadi instansi mengawasi dan mengetahui perihal pengawasan dana BOS ke tingkat sekolah.

“Itu lah fungsinya Disdik Kabupaten Bogor yang mesti mengawasi penggunaan dana BOS terutama di sekolah SDS/SMP Mitra Tajur Halang yang kini mulai terkuak,” ujarnya yang didampingi ketiga rekannya di lokasi, Kamis (19/11/20).

Ia menegaskan, apabila laporan dan tuntutan yang dilayangkan oleh kliennya itu tak digubris oleh Kejari Cibinong, Kabupaten Bogor, dirinya berjanji menyurati dugaan penyelewengan dana BOS itu ke Omnibus Law maupun kejaksaan negeri tinggi Jawa Barat.

“Untuk Omnibus law kita baru akan menyurati hingga tingkat Kejati Jawa Barat, karena surat yang sudah dilayangkan klien kami belum juga adanya tindakan berarti dari APH tersebut,” kecamnya.

Menurutnya, penyuratan yang dilakukannya itu sebetulnya telah dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kabupaten Bogor sejak jauh-jauh hari sebelumnya, namun karena ketidak adanya kekuatan dari APH tersebut dalam mengungkap kasus dugaan penyelewengan anggaran milik rakyat.

“Sebetulnya Kejari Cibinong sudah kami surati jauh dari hari sebelumnya. Nyatanya, memang tidak adanya power (kekuatan) kepada guru-guru yang ingin membongkar penyalahgunaan dana BOS di tempat dulu klien kami mengajar,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, atas dasar persoalan itu dirinya bersama para kliennya (guru, red) akan semaksimal mungkin membongkar dugaan penyelewengan dana BOS yang diduga dilakukan oknum kepsek SDS/SMP Mitra Tajur Halang yang terjadi sejak beberapa tahun silam.

“Maka oleh karena oleh, kami dari kuasa hukum guru-guru ini akan membantu sepenuhnya untuk bisa dibongkarnya kasus dugaan penyelewengan dana BOS oleh pihak sekolah tersebut,” janjinya.

Sementara itu, salah seorang mantan operator SDS/SMP Mitra Tajur Halang, Gabriel mengungkapkan, jika kebohongan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan dana BOS oleh oknum kepsek SDS/SMP Mitra Tajur Halang itu mulai dari total jumlah siswa yang ada pada kenyataannya.

Seperti, jumlah siswa di tingkat Sekolah Dasar yang dilaporkan berjumlah 71 pada kenyataannya hanya ada 50 anak. Sementara, untuk tingkat SMP yang kenyataannya hanya ada 50 namun dilaporan yang diajukan untuk memperoleh bantuan dana BOS sebanyak 60 siswa.

“Yang dilaporkan ke dana BOS itu sebanyak 120 an siswa, dan berkas-berkas bukti sudah saya bundel ya bukti itu dan ada di seseorang,” tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah mantan guru Sekolah Dasar Swasta (SDS) Mitra Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengontrog Dinas Pendidikan (Disdik) setempat guna meminta keadilan atas pemecatan sepihak serta adanya dugaan penyelewengan dana BOS yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) nya tersebut, pada Kamis (19/11/20) siang.

Salah seorang perwakilan guru, Esragia Tarigan mengatakan, pemecatan sepihak ini berawal hanya dari soal permintaan transparansi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pihak yayasan. Pasalnya, dirinya beserta pengajar yang lainnya itu selama ini hanya diberikan honor gaji sebesar 200 sampai Rp300 ribu perbulan yang bersumber dari anggaran pemerintah (BOS) tersebut.

Sementara, data yang diperoleh oleh guru yang diberhentikan dengan cara tidak terhormat itu mereka mendapati, bahwa pihak kepsek maupun sekretaris yayasan tersebut membuat laporan pertanggung jawaban atas penggunaan dana BOS kepada pemerintah dengan pagu anggaran pembayaran honor guru per orang sebesar Rp3,400,000 juta.

 

 

 

 

 

(Rul/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *