Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda. (Dok Bawaslu)
Nasional, BogorUpdate.com – Pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi diminta untuk melaksanakan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu di kabupaten dan kota untuk sementara waktu.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda, ia mengatakan dengan begitu dipastikan tidak ada kekosongan jabatan di daerah sampai dengan dilantiknya anggota tingkat Kabupaten/Kota.
“Bawaslu memerintahkan Bawaslu provinsi di seluruh Indonesia melaksanakan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu Bawaslu kabupaten/kota untuk sementara waktu,” ujar Herwyn JH Malonda dalam keterangannya, Jumat (18/8/23).
Perintah itu diputuskan lantaran anggota Bawaslu kabupaten/kota di 514 kabupaten/kota masa jabatan 2018-2023 telah berakhir. Herwyn menyebut perlu adanya penugasan sementara untuk mengisi kekosongan.
Perintah itu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit pada 15 Agustus 2023.
“Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan pemilu di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu provinsi di wilayahnya sampai dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota periode 2023-2028,” terang Herwyn.
“Kami berharap (anggota Bawaslu) bersemangat, tetap berinovasi melaksanakan tugas-tugas ke depan,” pungkasnya. (**)