Direktur LS-Vinus, Yusfitriadi. (Ist)
Cibinong, BogorUpdate.com – Direktur Lembaga Survey Visi Nusantara (LS-Vinus) Yusfitriadi menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, tidak profesional dan sembrono dalam menjalankan amanahnya. Hal itu karena adanya surat suara untuk DPRD derah pemilihan (Dapil) 2 dan 3 yang tertukar.
Menurut Yusfitriadi, akibat kelalaian itu, ada 7 TPS yang mengalami penundaan pemungutan dan penghitungan suara. 7 TPS tersebut berada di Dapil 3 di kecamatan Caringin, karena surat suara yang datang, seharusnya dipergunakan untuk Dapil 2 DPRD kabupaten Bogor.
“Kejadian ini saya pikir jangan dianggap hal biasa, namun sesuatu yang luar biasa. Karena logikanya, jika surat suara yang datang ke daerah pemilihan 3 adalah surat suara yang seharusnya digunakan di daerah pemilihan 2, maka di daerah pemilihan 2 pun 7 TPS seharusnya ada masalah,” tegas Kang Yus sapaan akrabnya.
Masalah yang sangat besar akan terlihat, lanjut Kang Yus, jika di daerah pemilihan 2 tidak ada 7 TPS yang bermasalah, atau tidak ada penundaan pemungutan dan penghitungan suara.
“Kemudian surat suara yang datang ke 7 TPS itu kertas suara siapa, begitupun surat suara 7 TPS di dapil 3 yang kurang kemana ?. Pada akhirnya kondisi ini berpotensi munculnya berbagai masalah baru, tidak hanya sekedar salah kirim. Bisa jadi penggelembungan jumlah kertas suara atau pengurangan jumlah kertas suara,” jelasnya.
“Saya melihatnya ini murni kesalahan, kesembronoan dan ketidakprofesionalan KPU Kabupaten bogor. Karena verifikasi logistik, termasuk kertas suara yang akan dikirim ke TPS di kabupaten bogor adalah di di KPU Kabupaten Bogor,” tambahnya.
Selain kelalaian dan kesembronoan KPU Kabupaten Bogor, tegas dia, ada kontribusi besar kesalahan Bawaslu yang tidak mengawasi manajemen logistik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bogor.
“Oleh karena itu, saya mendesak KPU Kabupaten Bogor untuk bertanggungjawab terhadap kondisi ini. Tidak hanya sekedar menunda pemungutan dan penghitungan suara di 7 TPS di daerah pemilihan 3 tersebut. Harus juga bertanggungjawab surat suara mana yang di coblos pemilih di daerah pemilihan 2,” tegasnya.
Oleh karena itu KPU Kabupaten Bogor harus terbuka kepada publik kenapa ini bisa terjadi. “Jika memang tidak mampu mengelola pekerjaanya terutama manajemen logistik ini, KPU RI harus mengevaluasi KPU Kabupaten Bogor ini,” tandasnya.
Tidak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Bogor juga harus bertanggungjawab atas ketidakhadirannya dalam pengawasan manajemen logostik yang dilakukan oleh KPU tersebut.
“Saya berharap publik mengawal dengan ketat bagaimana keberlangsungan TPS-TPS yang diklaim salah kirim kertas suara tersebut,” tukasnya.