Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Tok! Yunus Menang di PN Cibinong Atas Kasus Internal Yayasan Nurul Fadhilah Gunungsindur

×

Tok! Yunus Menang di PN Cibinong Atas Kasus Internal Yayasan Nurul Fadhilah Gunungsindur

Sebarkan artikel ini

Kemang, BogorUpdate.com – Sengakarut permasalahan yang terjadi di Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah, di Kampung Bulaksaga, Desa Cibadung, , Kabupaten Bogor akhirnya dimenangkan ketua Pembina Yayasan, .

Sengketa bermula karena adanya ketidak terbukaan prihal laporan pertanggung jawaban (LPJ) keuangan yayasan selama empat tahun akibat konflik di internal Yayasan pendidikan islam Nurul fadhilah.

“Alhamdulillah, saya sudah mendapat hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Cininong Nomor Perkara 121/Pdt.G/2024/PN Cbi, pada Tanggal 7 Januari 2024. Saya dinyatakan menang,” ujar M. Yunus kepada wartawan di Kantor Aliansi Indonesia, Rabu (8/1/25).

Yunus menjelaskan penggugat atas nama Abdul Latif dan Cs itu, gugatanya ditolak oleh PN Cibinong. Bermodal kebenaran yang maha kuasa menjabah doa dirinya dan memenangkan perkara ini.

“Penggugat menggugat saya tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada, sehingga saya dapat memenangkan dan gugatan mereka ditolak,” kata Yunus.

Yunus menyebut, kedepanya dirinya akan menjalankan hal yang baik untuk Nurul Fadhilah bahkan akan memberikan yang terbaik.

Sengketa ini sudah sedari tahun 2023, karena memang ada permaslahan yang timbul yaitu pengurus tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) kepada saya sebagai pembina yayasan.

“Jadi mereka mengambil kebijakan secara sepihak, dan tidak dibenarkan secara  undang-undang yang ada di yayasan, dan juga ada hal-hal lain yang memang ada pelanggaran – pelanggaran lainya,” tutup Yunus. (Dyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *