Cibinong, BogorUpdate.com – Setelah beberapa kali dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, S tersangka kasus korupsi bantuan dana bencana alam tahun 2017 selalu mangkir.
Kejari Kabupaten Bogor pun akhirnya menjemput paksa tersangka S. Dua titik di sasar, yakni di rumahnya dan di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor.
Namun, penyidik Kejari Kabupaten Bogor kecele. Tersangka S ternyata sudah tidak berada di rumahnya sejak seminggu yang lalu.
Didatangi ke kantornya di Disperdagin Kabupaten Bogor pun sama saja. S dikabarkan sudah tak pernah masuk kerja sejak 29 Juli lalu.
“Namun baik di rumah maupun di kantornya, ia tidak ada,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong, Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Selasa, (23/8/22).
Dodi menjelaskan sebelumnya di surat pemanggilan kedua, tersangka S berhalangan hadir karena mengalami sakit asam lambung. Dia meminta waktu tiga hari untuk hadir di hari Selasa pagi ini.
“Tadi kami tunggu hingga pukul 10.00 WIB, namun karena tidak datang akhirnya kami jemput paksa baik di rumah maupun kantornya,” jelas Dodi.
Adapun kasus yang membelit S adalah penyalahgunaan bantuan bencana alam dari anggaran bantuan tak terduga tahun 2017.
Akibat perbuatannya, S yang kini jadi salah satu pejabat di Disperdagin Kabupaten Bogor itu, membuat kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.
Menurut Dodi, meskipun nantinya S mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,7 miliar, proses hukumnya terus berlanjut.
“Hingga saat ini, belum mengembalikan kerugian negara. Walaupun nanti ada pengembalian, maka dipersilahkan. Namun proses hukumnya terus berlanjut,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2017.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda mengatakan, setelah selesai melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BTT, Kejari Kabupaten Bogor telah menetapkan 2 orang tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 723 dan 724 kepada inisial S (53) dan SS (42).
“Untuk tersangka S saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor pada tahun 2017. Lalu tersangka S sebagai pegawai Kontrak BPBD sejak tahun 2011-2018,” katanya kepada wartawan, Kamis (28/7/22)
Mustopa kamal yg nyolong komputer 30 yunit di shanwiyah gunung putri wanhrng kan ?? Sma yg puhya yayasan di jonggol dan punya portuner dan juga mengabil tanah milik sekolah shanwiyah wanherng kan orng itu si emus