Foto AJB yang ditandatangani oleh Sekda Burhanudin saat menjabat Camat Cariu tahun 2001
Tanjungsari, BogorUpdate.com
Menyikapi persoalan lanah perhutani yang dikuasai oleh kavling PT. Panorama Nusa Property di Desa Sukarasa, Kecamatan Tanjungsari, berdasarkan surat Akta Jual Beli (AJB) yang disahkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin pada tahun 2001 silam saat menjabat Camat Cariu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman angkat bicara.
Menurut Usep, kalau pihak perhutani mengakui lahan tersebut masuk ke kawasan hutan, mengapa sejak tahun 2001 tidak pernah menguasai fisik lahan yang di klaim itu. “Kalau benar milik perhutani, berarti itu kan hak keperdataan antara pemilik awal dan perhutani, kalau pak Sekda (Burhanudin, red) kapasitasnya saat itu PPAT,” katanya, Selasa (18/5/21).
Dia menambahkan, saat menandatangani AJB, pasti ada syarat formal dimana pemilik pasti memperlihatkan Girik, letter C desa karena kalau tidak ada syarat tersebut tidak mungkin Camat sebagai PPAT sementara dapat menanda tangani AJB.
“Kalau memang milik perhutani untuk pembatalan AJB harus ada putusan pengadilan. Selama tidak ada yang membatalkan, AJB dikatakan sah. Yah bagi tanah yang belum bersertipikat yang dipakai alas hak tanah adat adalah Girik/kikitir/letter C desa, surat keterangan dari kepala desa yang menyatakan tidak sengketa,” paparnya.
Menanggapi pernyataan anggota DPRD kabupaten Bogor itu, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tinggarjaya, Deni Mantri mengatakan pihakya tidak memiliki kapasitas terkait keabsahan AJB yang ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Bogor tersebut sewaktu menjabat Camat Cariu.
“Wah kurang tau, saya tidak punya kapasitas untuk menjelaskan dan menilai tentang keabsahan AJB itu. Yang jelas di dalam kawasan hutan Negara tidak bokeh dibebani Hak atas tanah,” jelasnya.
Deni Mantri menambahkan, surat AJB yang dimiliki oleh PT Panorama Nusa Property itu bukan tanda kepemilikan. Karena pihaknya sudah memberikan surat penghentian kegiatan lantaran lahan yang digarapnya adalah milik hutan. “AJB itu bukan tanda kepemilikan, tanda kepemilikan tanah itu Sertipikat yang mengeluarkan BPN, setelah di proses dengan syarat dan ketentuan. Kalau sudah di kasih tau itu lahan hutan terus merasa benar gimana dong. Terkait keabsahan saya tidak punya kapasitas dan menilai tentang proses dan keabsahan dokumen dokumen tersebut, tugas saya hanya menjaga kawasan hutan Negara berdasarkan PP72 uu no 41 th 1999 uu no 18 th 2013 surat keputusan (SK) dan Peta Kawasan hutan Negara,” pungkasnya.
(Jis/Bing)