Sukaraja, BogorUpdate.com – Bak gayung bersambut, Satpol PP Kabupaten Bogor langsung melakukan tindakan dengan menyegel atau memasang PPNS Line di bangunan milik PT Gunung Geulis Sejahtera (GGS).
Penyegelan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bogor itu dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor usai melakukan sidak ke PT GGS di Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, pada Rabu (5/3/25).
“Betul kami sudah melakukan penyegelan dengan memasang PPNS Line di bangunan milik PT GGS di Desa Gunung Geulis,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid kepada Bogorupdate.com.
Cecep Imam menegaskan bahwa penyegelan itu dilakukan karena PPNS Satpol PP menemukan ada pelanggaran Perda yang dilakukan oleh PT GGS tersebut.
Namun, kata Cecep, dia belum bisa merinci apa saja temuan pelanggaran yang dilakukan oleh PT GSS tersebut.
“Itinya kalau PPNS sudah melakukan penyegelan, berarti ditemukan pelanggaran Perda yang dilakukan oleh PT GGS,” tegas Cecep.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mendesak agar seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PT Gunung Geulis Sejahtera (GGS) di Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor segera dihentikan.
Desakan itu ditegaskan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana saat melakukan sidak ke PT GGS bersama Muspika Kecamatan Sukaraja, pada Rabu (5/3/25).
Hal itu dilakukan lantaran PT GGS dinilai menjadi dalang terjadinya longsor hingga menyebabkan 95 warga di Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, berdampak.
“Jadi hasil sidak Komisi I ke PT GGS merekomendasikan untuk memberhentikan semua kegiatan di PT GGS, karena tidak kooperatif dan mengabibatkan longsor yang berdampak kepada 95 orang jiwa,” tegas Ipeck sapaan akrab Muhammad Irvan Maulana.
Selain berdampak kepada warga, jelas Politisi Partai Gerindra ini, longsor yang diakibatkan oleh aktivitas di PT GGS itu menyebabkan jalan penghubung dari Gunung Geulis-Gadog, terputus.
“Akibat logsor tersebut juga jalan akses dari Gunung Geulis menuju Gadog saat ini terputus,” jelasnya.
Dalam sidak tersebut, lanjut Ipeck, pihaknya juga menemukan bahwa PT GGS tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, lima sumur bor dan beberapa bangunan juga belum memiliki izin.
“Kami juga menemukan bahwa PT GGS tidak ada Amdal dan 5 sumur bor air tidak memiliki izin dan bangunan hotel yang sudah jadi pun belum berizin,” bebernya.
Sementara itu, Camat Sukaraja, Ria Marlisa yang ikut dalam Sidak tersebut juga sudah merekomendasikan agar bangunan di PT GGS disegel karena tidak memiliki izin.
“Kami juga merekomendasikan ke PPNS Satpol PP untuk di lakukan penyegelan dan akan di lakukan pemanggilan oleh Komisi I untukmereka melaporkan perizinan yang sudah dimiliki,” jelas Ria.