Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Telan Puluhan Milyar, Proyek Rehabilitasi Gedung Pusdai Cibinong Diduga Tidak Sesuai Spek

Cibinong, BogorUpdate.com
Proyek rehabilitasi gedung Pusdai Cibinong senilai Rp 12.902.908.000, pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor yang dikerjakan oleh PT. Ardico Artha Multimoda diduga tidak sesuai spek karena baja ringan yang digunakan tidak ber Standar Nasional Indonesia (SNI).

Terkait hal tersebut, Edi dari PT. Bina Mitra Wahana selaku pihak konsultan pengawas saat dikonfirmasi mengatakan bahwa baja ringan tersebut sudah sesuai spesifikasi meskipun dia mengakui tidak ada logo SNI nya. Bahkan menurut Edi sekalipun baja ringan yang terpasang itu bukan SNI, tidak menjadi masalah, dengan alasan atap yang dipakai sangat ringan.

”Sekalipun bukan SNI itu gak ada masalah, karena untuk atap jenis Onduline yang sangat ringan, itu gak akan bermasalah,” sebut Edi, saat dikonfirmasi wartawan di lokasi proyek, Senin (25/10/21).

Lalu saat ditanyakan apakah di Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya untuk baja ringan itu wajib SNI atau tidak, Edi malah memberikan jawaban seakan tak peduli.

“Kalo iya kenapa, kalo tidak kenapa,” ketusnya.

Anehnya, Edi malah menantang wartawan untuk menyebutkan acuan aturan yang menyebutkan jika standar produk baja ringan untuk gedung milik pemerintah harus ber SNI.

“Coba sampaikan aturan yang mana, saya pingin tau aturan yang mana,” ucap Edy.

Ketika ditanyakan apa acuannya selaku konsultan pengawas dalam mengawasi pekerjaan di lapangan dengan santai Edi menjawab hanya berdasarkan pengamatan dan feeling saja.

”Oh ga ada acuannya, saya cukup melihat dan berdasarkan feeling saja, saya 36 tahun di proyek, ya saya sudah hapal,” tukasnya.

Selain diduga diduga tidak sesuai spek, berdasarkan keterangan pelaksana dan konsultan pengawas dilapangan, proyek rehabilitasi gedung Pusdai tersebut tidak bisa dilaksanakan sesuai gambar rencana yang ada, karena terdapat kesalahan fatal pada gambar oleh konsultan perencanaan.

”Kita tidak bisa lakukan pekerjaan sesuai acuan pada gambar rencana karena memang gambar pekerjaan yang ada terdapat banyak kesalahan dan ketidaksesuaian dengan kenyataan dilapangan, dan itupun sudah diakui oleh pihak konsultan perencanaan yang ditunjuk oleh Dinas DPKPP,” jelas Ahdiyat perwakilan PT. Ardico Artha Multimoda selaku pelaksana proyek.

“Maka dari itu, ketidaksesuaian tersebut selalu kami sampaikan ke dinas dan masih terus dibahas dan rapatkan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, sesuai dengan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 13/SE/M/2019 tentang penggunaan baja tulangan beton harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pantauan dilapangan juga para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD), padahal itu sangat utama dalam memelihara kesehatan dan keselamatan kerja (K3), berupa kacamata khusus (spectacles), helm pengaman (safety helmet), sepatu karet atau boot (safety shoes) dan rompi (vests).

Para pekerja proyek itu diduga tidak menaati UU No. 1/1970, pasal 35 UU No. 13/2003, PP No. 50/2012 dan Permen PU No. 05/2014. Bila terbukti melanggar tidak memakai APD dalam bekerja, yang bersangkutan bakal dikenakan pidana kurungan 1 sampai 15 tahun dan denda Rp100 ribu hingga Rp500 juta.

Exit mobile version