HomeHukum & KriminalNasionalNews

Tegas! Inilah Tanggapan Kejagung Soal Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Net)

Nasional, BogorUpdate.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan atas vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tanggapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, ia mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dimana Bharada E telah terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Ketut menuturkan pihaknya akan mempelajari pertimbangan dan alasan hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” ujar Ketut dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/2/23).

Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan keadilan yang berkembang di masyarakat terkait vonis yang diterima. Juga maaf yang diberikan oleh pihak keluarga mendiang Brigadir J.

“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” pungkasnya.

Exit mobile version