Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Pengelolaan Parkir di Komplek Ruko Mayor Oking Cibinong Diduga Tak Berizin, Ini Kata UPT Dishub

Kepala UPT Dishub Wilayah 1 Cibinong, Sujana Azhari.

Cibinong, BogorUpdate.com – Sengketa pengelolaan lahan parkir yang berlokasi di komplek Ruko Mayor Oking, Kelurahan Cirimekar, Cibinong, Kabupaten Bogor, mulai mencuat ke publik.

Pasalnya, polemik antara pengembang dan pengelola parkir yang diduga tak mengantongi izin resmi tersebut, kini telah sampai rapat pembahasan dengan beberapa unsur instansi terkait di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, yang bertempat di ruang rapat Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis (16/2/23).

Pengembang komplek ruko Mayor Oking, Tiopan Tinambunan mengatakan, berawal dari komplek ruko yang dibangun atas jerih payahnya di tahun 2011 silam, kini dirinya harus bermasalah dengan pihak pengelola parkir di lokasi tersebut.

Tiopan menerangkan, di tahun 2017 lalu pihaknya hendak mengambil alih pengelolaan parkir yang dikelola oleh CV Bahri lantaran sudah banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan peruntukkan saat awal dirinya merencanakan pembangunan komplek ruko ini melalui rancangan gambar Siteplan.

“Ditahun 2017 itu, saya mencoba mau mengambil alih pengelolaan perparkiran dikarenakan sudah banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan siteplan yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bogor ketika awal saya membangun komplek ruko itu,” ujar Tiopan kepada BogorUpdate.com usai menghadiri rapat undangan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, bertempat di ruang rapat Kecamatan Cibinong.

Ia menjelaskan, maksud dan tujuannya hendak mengambil alih pengelolaan perparkiran itu bertujuan agar sesuai ruang lingkup dan dapat kembali sesuai dengan peruntukannya.

“Saya coba, saya mau ambil alih parkiran biar dikembalikan bangunan yang ada di lokasi agar sesuai dengan siteplan Dinas PUPR yang saya buat saat itu,” terangnya.

Tiopan mengemukakan, untuk mewujudkan keinginannya itu dirinya lantas mencoba melaporkan perihal pengecekan perizinan pengelolaan perparkiran oleh CV Bahir ke Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan (UPT Dishub) wilayah I Cibinong. Atas laporannya itu, lantas ia diarahkan oleh jajaran UPT Dishub agar dapat mengeceknya kepada DPMPTSP Kabupaten Bogor.

“Jadi pelaporan saya kepada UPT Dishub Wilayah I Cibinong hingga saya mendapat arahan ke DPMPTSP agar saya mengetahui secara detail apakah sudah berizin pengelolaan parkir di lokasi puluhan ruko yang saya bangun ini, dan biar pihak instansi terkait yang dapat memanggil pihak-pihak yang berkaitan atas polemik ini,” ucapnya.

“Ternyata dibahas dalam rapat di kantor kecamatan Cibinong itu, terbukti bahwa tidak ada izin sama sekali yang dikelola oleh CV Bahir ini atas komplek ruko Mayor Oking yang saya bangun kala itu, saya selaku pihak pengembangnya,” tegas Tiopan menambahkan.

Tiopan melanjutkan, hasil dari pelaporan terkait pengelolaan parkir, lantas pihak DPMPTSP, UPT Dishub wilayah I Cibinong, dan Satpol PP melakukan pengecekan ke lokasi. Benar saja, sambung dia, hasil dari ceklok oleh instansi terkait banyak ditemukan pelanggaran yang diduga dilakukan beberapa oknum di lokasi tersebut, diantaranya ada beberapa bangunan yang tak sesuai siteplan saat awal dirinya membangun komplek ruko tersebut.

“Seperti, ada ruko yang kembali melakukan pembangunan kedepan lahannya, yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Bahkan, ada suatu jalan yang saya design saat awal membangun serta atas permintaan masyarakat setempat agar dapat memberi ruang jalan menuju lokasi lingkungan rumah warga setempat, dan jalan itu pun kini telah ditutup,” bebernya.

Menurutnya, akses jalan lingkungan yang disediakannya diawal pembangunan komplek ruko Mayor Oking ini, diperuntukan bagi masyarakat sekitar untuk dapat menggunakan sebuah bangunan berupa sarana ibadah mushola yang telah ia bangun saat itu.

“Akan tetapi, jalan itu sekarang telah ditutup yang saya duga atas izin dari CV Bahir selaku pengelola lahan parkir di lokasi. Apalagi, setahu saya izin yang dia miliki itu hanya berdasarkan dari tujuh pemilik ruko di lokasi, sementara total ruko yang saya bangun disana ada sebanyak 64 bangunan ruko. Terlebih lagi sepengetahuan saya bahwa CV Bahir ini bukanlah badan hukum yang ranahnya untuk pengelolaan perparkiran,” ucapnya dengan nada kesal.

“Dan saya tegaskan kembali, bahwa warga setempat meminta saya dapat mengelola parkiran di komplek ruko Mayor Oking itu. Karena bagi masyarakat sekitar, saya selaku pengembang yang mengetahui secara betul soal ijin-ijin mulai dari UKL/UPL, Siteplan, Andalalin, IMB dan lainnya sebagainya karena memang semua izin komplek perukoan itu adalah atas nama saya pribadi yaitu Tiopan Tinambunan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala UPT Dishub Wilayah 1 Cibinong, Sujana menyampaikan, hasil dari rapat yang digelar hari ini, menyimpulkan bahwa terkait aturan Garis Sepadan Jalan (GSP) yang jaraknya 10 meter dari tepi jalan utama merupakan lahan milik pemerintah daerah atau yang biasa disebut sebagai fasos fasum dari pengembang. Selain itu, hasil lainnya dari rapat pembahasan tersebut, pihak CV Bahir disarankan agar dapat menempuh kembali segala perizinan yang harus dilakukan, mulai izin dari warga sekitar hingga pendaftaran melalui sistem perizinan digital melalui Online Single Submission (OSS).

“Berarti untuk sengketa pengelolaan lahan parkir di komplek ruko Mayor Oking Cibinong adalah kewenangan Pemda melalui Dishub setempat dan pihak CV Bahir ini diminta untuk kembali diurus,” urainya.

Untuk sementara, lanjut dia, bahwa dalam pengelolaan parkir dlokasi yang disengketakan antara pengembang dengan CV Bahir selaku pengelola parkir saat ini, akan diambil alih sementara oleh instansinya.

“Kita ambil mulai hari ini untuk pengelolaan parkir yang kini sedang dipersoalkan, hingga pihak-pihak yang mempermasalahkan ini dapat memenuhi segala perizinan tentang pengelolaan perparkiran di lokasi,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, hasil dari pembahasan yang telah dilaksanakan di ruang rapat Kecamatan Cibinong juga, bahwa pihak pengembang yakni Tiopan Tinambunan meminta kepada CV Bahir bila ingin mengelola parkir di lokasi tersebut dapat memenuhi segala perizinan yang ada.

“Pengembang komplek ruko Mayor Oking ini meminta dalam rapat tadi, CV Bahir harus mengajukan izin pengelolaan parkirnya. Karena mungkin selama ini, dia hanya bermodalkan izin dari segelintir pihak mulai dari warga setempat hingga hanya beberapa pemilik ruko di lokasi saja,” imbuh Sujana.

Ia tak menampik, bila selama pengelolaan parkir yang dilakukan oleh CV Bahir juga telah beberapa kali menyetorkan pajak hasil dari usahanya itu kepada pemerintah daerah sebagai penambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bogor.

“Tapi memang, bahwa CV Bahir ini sudah menyetorkan pajak daerah gitu kepada pemda,” bebernya.

“Tapi, kalau mekanisme yang baik dalam pengelolaan perparkiran ini tentu pihak PT atau berbadan hukum CV dapat mendaftar perizinannya melalui OSS, dan pihak pengelola tentu harus didasari izin dari warga untuk yang parkir, selanjutnya mengajukan izin melalui OSS tadi melalui DPMPTSP setempat, setelah itu diproses dan dilakukan pengecekan lokasi baru keluarlah ijin pengelolaan perparkiran ini,” tandasnya.

Exit mobile version