HomeNasionalNewsPemerintahan

Soal Viral Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutupi Terpal, Ini Jawaban Tegas Kemenag

Patung Bunda Maria Yang viral di Kulon Progo. (Dok Kemenag)

Nasional, BogorUpdate.com – Plt Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama (Kemenag) Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono menegaskan penutupan patung bunda Maria yang viral di media sosial (Medsos) bukan karena ada paksaan dari ormas, tapi merupakan kehendak pemiliknya.

Jawaban tegas Kemenag yang disampaikan Adiyarto Sumardjono tersebut, menyikapi viral di medsos video terkait patung Bunda Maria yang ditutup terpal. Patung Bunda Maria tersebut terletak di sebuah tempat dengan nama “Rumah Doa” Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Paduhkuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo. Dalam video yang beredar, disebut bahwa penutupan dilakukan sebagai buntut protes salah satu Ormas Islam.

“Patung Bunda Maria itu ditutup oleh pemiliknya sendiri atas pertimbangan pribadi dan juga lewat dialog yang beberapa kali dibuat bersama FKUB, Kepolisian, Kemenag, Lurah, RT/RW, dan pihak-pihak terkait,” ujar Adiyarto, melansir situs Kemenag, Sabtu (25/3/23).

Adiyarto menyebutkan, patung Bunda Maria atau Sasana Adhi Rasa belum diberkati dan dapat izin dari Kevikepan Yogyakarta Barat, Keuskupan Agung Semarang. “Artinya tempat doa ini dan patung Bunda Maria sebagai tempat religi Katolik mungkin belum memenuhi syarat pendirian sebuah taman doa atau tempat ziarah atau religi Katolik,” beber Adiyarto.

“Intinya sang pemilik tempat religi Katolik tersebut memutuskan untuk menutup sementara tempat itu dan ke depannya ingin mempercantik lagi tempat itu dengan berbagai renovasi. Misalnya, penambahan pagar, penanaman pohon di sekitar tempat itu agar rindang, mempersiapkan parkiran yang layak, dan beberapa penambahan fasilitas lainnya,” katanya menambahkan.

Hal senada disampaikan Penyelenggara Agama Katolik Kantor Kemenag Kabupaten Kulon Progo Yohanes Setiyanto. Menurutnya, penutupan patung Bunda Maria dengan kain terpal biru seperti dalam video viral tersebut dibuat oleh keluarga dan pihak kelompok doa tanpa paksaan dari ormas atau pihak manapun.

“Ini perlu dipahami sehingga tidak menimbulkan persoalan atau opini macam-macam sehingga bisa tercipta suasana persaudaraan,” pungkasnya.

Exit mobile version