Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHukum & Kriminal

Soal Proyek Borcess, Satpol PP Ngaku Telah Menindak Kembali

×

Soal Proyek Borcess, Satpol PP Ngaku Telah Menindak Kembali

Sebarkan artikel ini

Rancabungur, Bogorupdate.com
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengaku, jika jajarannya telah menindak kembali bangunan yang dimiliki yayasan Ashokal Hajar dibawah naungan yayasan Muztahidin Al-Ayubi yang terletak di Kecamatan Rancabungur, Bogor, Jawa Barat.

“Sudah ditindak lagi kemarin oleh anggota saya dengan menyegel kembali seluruh bangunan yang ada dilokasi,” ujar Agus kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).

Menurutnya, penyegelan di seluruh bangunan yang berada dilokasi itu sebagai upaya Satpol PP Kabupaten Bogor agar kedepannya pihak yayasan Ashokal Hajar tidak kembali lagi melakukan aktifitas apapun sebelum proses perijinannya dikantongi.

“Kemarin kan laporannya dari anggota dewan di komisi I DPRD Kabupaten Bogor kalau pihak yayasan kembali melakukan aktifitas pengerjaan pembangunan, makanya saya perintahkan anggota saya untuk menyegel diseluruh sisi bangunan yang berada dilokasi,” tegasnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, untuk pengoperasian kembali di wahana waterpark yang kedapatan dibuka untuk masyarakat luas, dirinya berjanji bakal kembali memproses pihak yayasan Ashokal Hajar tersebut.

“Iya nanti di proses lagi,” janjinya.

Sebelumnya, anggota legislatif Kabupaten Bogor, Irman Nurcahyan merasa geram terkait adanya aktifitas pengerjaan kembali yang di miliki yayasan Muztahidin Al-Ayubi atau lebih dikenal dengan Yayasan Bogor Center School (Borcess).

Irman Nurcahyan yang merupakan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor ini mengaku heran, dengan adanya aktifitas pembangunan oleh pengelola yang mana diduga seluruh bangunan di lokasi itu belum mengantongi ijin apapun.

“Itu bangunan yang sebelumnya sudah disegel hingga 2 kali oleh Satpol PP Kabupaten Bogor kenapa sekarang ada aktifitas pengerjaan lagi,” kata dia melalui sambungan selular, Rabu (11/11/2020) lalu.

Ia menyebut, tak akan mungkin jika dalam tempo tiga bulan lebih ijin-ijin yang mesti ditempuh oleh yayasan Ashokal Hajar ini telah di kantongi seluruhnya

“Nggak mungkin lah, waktu disegel yang kedua kali pada (09/7/20) lalu itu, hanya berselang seminggu langsung disidang tipiring kan di PN Cibinong, dan kini mereka sudah mengantongi seluruh perijinannya tersebut,” tegasnya.

Atas dasar itu, sambungnya, politisi partai berlambang Mercy itu meminta kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, maupun dinas berwenang.

“Harus diberhentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh pihak yayasan tersebut, jangan sampai ada kegiatan apapun sebelum proses perijinannya telah ditempuh,” kecamnya.

Selain itu, lanjut dia, dalam waktu dekat komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor akan memanggil pihak yayasan ke kantor legislasi itu untuk mempertanyakan dan menindaklanjuti persoalan perijinan yayasan tersebut.

“Karena dari awal untuk pendidikan, ternyata di dalamnya ada wahana permainan air yang di komersilkan. Kami akan dengan tegas menegakan peraturan dan regulasi yang ada di kabupaten Bogor ini,” kecamnya.

Diketahui, kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Yayasan Muztahidin Al-Ayubi atau lebih dikenal dengan Yayasan sekolah Bogor Center School (Borcess), kini berbuntut panjang hingga membuat anggota parlemen daerah geram.

Pasalnya, yayasan itu diketahui dengan sengaja menempati lahan dan membangun beberapa bangunan gedung serta sebuah tempat wahana water park (Kolam renang, red) di lokasi yang peruntukkannya sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

 

 

 

 

 

(Rul/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *