Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Selain Sebagai Identitas Anak, KIA Juga Miliki Banyak Manfaatnya, Apa Saja?

Cibinong, BogorUpdate.com
Selain sebagai identitas anak, ternyata Kartu Identitas Anak (KIA) cukup banyak kelebihan dan manfaatnya selain sebagai identitas anak belaka.

Hal ini mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yang ditetapkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada tanggal 14 Januari 2016.

Oleh karena itu, menurut Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Kabupaten Bogor, Suparno menjelaskan, bahwa KIA ini penting dimiliki bagi anak manapun, selain administrasi kependudukan yakni Akte Kelahiran. Pasalnya, KIA sendiri dapat menunjang dan mempermudah kebutuhan anak tersebut sampai ia memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada waktunya di umur 17 tahun.

“Program ini akan terus berlanjut karena Kartu Identitas Anak ini khusus anak yang dibawah 17 tahun, jadi anak yang baru lahir sampai umurnya 17 tahun kurang sehari kartu identitasnya ya KIA ini,” kata Suparno saat kepada wartawan, Jum’at (12/11/21).

Ia melanjutkan, pembuatan KIA bagi masyarakat Kabupaten Bogor khususnya kini sudah mudah, karena cukup dengan mendatangi kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil di beberapa wilayah yang tersebar di Bumi Tegar Beriman ini, masyarakat bisa langsung membuat KIA secara bersamaan dengan pembuatan Akte Kelahiran.

Dan ada beberapa kelebihan dari KIA ini, sebagaimana Disdukcapil Kabupaten Bogor telah melakukan kerja sama kepada berbagai pihak seperti restoran, tempat wisata, dan toko perlengkapan buku dan alat tulis sekolah untuk mendapatkan potongan harga atau diskon bagi anak yang memiliki kartu identitas tersebut.

“Kita sudah melakukan kerjasama seperti misalnya Gramedia, Taman Safari, dan yang terakhir itu kemarin sama Restoran Bumi Aki, jadi kalau anak-anak pemegang KIA datang kesitu dapet potongan sebesar 10 persen,” tuturnya.

Disamping mendapatkan potongan harga, sambung Suparno, bagi anak yang memiliki KIA nantinya juga bakal di mudahkan dalam pembuatan rekening maupun bila anak tersebut akan melakukan perjalan menggunakan kendaraan yang tiketnya membutuhkan kartu identitas. Kendaraan itu, misalnya pesawat, kereta api, dan lain-lain.

“Jadi cukup menunjukan KIA tersebut tanpa harus membawa Kartu Keluarga (KK) lagi,” pungkasnya. (Aglam Magang)

Exit mobile version