Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Saksi dari Pemkot Bogor Hadir Saat Sidang Tb Basuni

×

Saksi dari Pemkot Bogor Hadir Saat Sidang Tb Basuni

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor melakukan sidang lanjutan kasus sengketa tanah di Padasuka Kota Bogor antara ahli waris keluarga besar dan pemerintah kota (Pemkot) Bogor, Kamis (27/7/23).

Dalam sidang yang berlangsung di PN Bogor itu menghadirkan saksi tergugat dalam kasus tersebut mantan lurah Gudang dan 2 mantan Kabid Aset .

Kabag Hukum Pemkot Bogor menjelaskan saksi yang hadir dalam persidangan lanjutan memberikan keterangan bahwa aset di kawasan tersebut memang belum mendapatkan sertifikat hak milik dan tidak ada ketentuan aset pemerintah harus dalam bentuk tersebut, kemudian selama berada di lahan yang menjadi objek sengketa tidak ada gugatan dari pihak manapun.

Sedangkan dari saksi mantan Kabid Aset bpkad Kota Bogor menerangkan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa sudah masuk dalam aset pemerintah kota Bogor yang diserah terimakan ke perumda pasar pakuan jaya untuk lahan pasar Padasuka melalui raperda penyertaan modal pada tahun 2013.

“Kita menghadirkan saksi untuk menerangkan bahwa selama berada di lahan sengketa tidak pernah ada gugatan dan sudah masuk dalam pencatatan aset pemerintah kota Bogor kemudian diserahkan sebagai penyertaan modal perusahaan PD Pasar di tahun 2013,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut kuasa hukum ahli waris keluarga besar Tubagus A. Basuni yaitu mengungkapkan kesaksian dari pihak Pemerintah Kota Bogor menjadi catatan penting kami karena mereka hanya mencatatkan aset dari masa sebelumnya ke saat ini tanpa adanya verifikasi lapangan guna validasi data dan fakta sehingga tidak mengetahui secara pasti ada tidaknya permasalahan terkait tanah di lahan yang menjadi objek sengketa, bahaya ini kalau kerjanya hanya copy paste.

Sedangkan untuk saksi mantan lurah gudang ternyata lebih mengenal sosok Tubagus A. Basuni beserta keluarga besarnya ketimbang thung tjeng lau yang mengklaim sebagai tuan tanah pada masa itu, kemudian dari Lurah juga mengakui bahwa sudah ada lahan sarana pendidikan yang berada di sekitar objek yang disengketakan yaitu Mabaul Ulum.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadapkan pemkot bogor esensinya masih sejalan dengan apa yang kami tuntut pengembalian aset dari keluarga besar Tubagus A. Basuni karena belum adanya sertifikat hak milik dan tidak adanya verifikasi aset yang serius atas aset pemkot untuk objek yang disengketakan,” katanya.

Selanjutnya sidang Pengadilan Negeri Kota Bogor atas kasus perdata gugatan keluarga besar TB Basuni ke pemerintah kota Bogor akan berlanjut pekan depan dengan agenda saksi ahli dari pemerintah kota Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *