Pedangdut Ridho Rhoma. (Net)
Celebrity, BogorUpdate.com – Penyanyi Ridho Rhoma resmi bebas bersyarat atas hukuman kasus narkoba yang menjeratnya tepat pada hari Lebaran, 2 Mei 2022 kemarin.
Bebas bersyarat yang diterima Ridho Rhoma disampaikan langsung oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan.
“Iya bebas bersyarat,” kata Tonny Nainggolan, Senin (2/5/22).
Dikatakan Tonny, pihaknya sudah menyerahkan Ridho Rhoma ke badan permasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur. Untuk kemudian diserahkan ke Bapas Bogor lantaran Ridho berdomisili di Depok.
“Sehingga wajib lapornya di Bapas Bogor,” sambungnya.
Putra dari raja dangdut Rhoma Irama itu mendapatkan remisi bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Sedianya, Ridho Rhoma bebas pada tanggal 5 Mei 2022. Namun, karena mendapat remisi Lebaran, kebebasannya dipercepat menjadi tiga hari.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Februari 2021 lalu. Usai dilakukan penangkapan dan tes urine, Ridho terbukti dan dinyatakan positif mengonsumsi zat amphetamine.