Gunung Putri, BogorUpdate.com
Queen karaoke yang terletak di Kawasan Pertokoan Wanaherang Trade Center (WTC), Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor nekat alias leluasa beroperasi ditengah peraturan pemerintah terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Bogor.
Bahkan, kegiatan Tempat Hiburan Malam (THM) yang belum diperbolehkan beroperasi tersebut seolah tidak tersentuh penegak Peraturan Daerah (Perda) yakni Satpol PP Kabupaten Bogor, maupun Kecamatan. Apalagi, Queen karaoke tersebut menyediakan Pemandu lagu (PL) untuk menemani para tamunya.
Salah satu penikmat hiburan malam Queen Karaoke, berinisial ‘S’ mengatakan untuk mengisi waktu luang sehabis beraktifitas setelah seharian bekerja, biasanya pada malam hari dirinya mencari THM. Selain bisa menikmati berbagai macam minuman ber alkohol, di Queen karaoke bisa memanjakan diri dengan ditemani para wanita Pemandu lagu yang dipilih seseuai selera.
“Kalau habis pulang kerja saya ke tempat karaoke, biasanya saya ke THM yang ada di Kecamatan Gunung Putri yakni Queen karaoke. Walaupun dimasa PPKM tapi tetao buka dan biasanya aman dari Satpol PP karena jarang sekali di razia. Apalagi di Queen menyediakan Pemandu Lagu jadi betah berlama lama disana,” paparnya kepada BogorUpdate.com, Selasa (26/10/21).
Dia menambahkan, lantaran aman dari jangkauan petugas Satpol PP, lokasi yang berada di dalam pertokoan itu banyak diminati penikmat hiburan. Bahkan, setiap harinya selalu banyak pengunjung.
“Untuk pengunjungnya saya rasa selalu ada, apalagi kalau malam minggu pasti ada yang gak kebagian room,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait kegiatan dimasa PPKM, pihak Queen karaoke tidak menjawab.