Scroll untuk baca artikel
HomeNasionalNewsPemerintahan

Putusan MK Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres, Begini Respon Jokowi

×

Putusan MK Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres, Begini Respon Jokowi

Sebarkan artikel ini

Presiden memberikan keterangan pers di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di Beijing, Senin (16/10/23) malam. (Foto: Dok Setpres)

Nasional, BogorUpdate.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon pertanyaan mengenai wacana putra sulungnya yang diusulkan menjadi bakal pada pemilihan umum 2024.

Jokowi menyebut bahwa pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangannya di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin (16/10/23) malam.

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas Presiden.

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, (MK) melalui perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Dimana, pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Lalu MK mengeluarkan putusan, menerima dan mengabulkan mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dengan kata lain atas putusan MK itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming memiliki peluang maju sebagai Cawapres.

Menanggapi hal tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.

“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujar Jokowi.

“Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *