Citeureup, BogorUpdate.com
Adanya Surat Kesepakatan atau Surat Sakti yang pernah di buat oleh kepala PD Pasar Citeureup 1 dengan pihak ke 3 yang merupakan perorangan untuk mengelola pedagang di area Tepi Jalan Umum (TJU).
Hal itu menjadi salah satu pemicu ramainya PKL di sepanjang jalan Kabupaten Pasar Citeureup, yang membuat Dinas terkait tak berdaya.
Terkait hal tersebut, Humas Perumda Pasar Tohaga, Defi mengatakan jika kesepakatan tersebut seharusnya sudah tidak berlaku.
“Ia itu memang pernah di buat saat pasar 1 belum ada karena masih dalam tahap pembangunan,” jelas Defi, Rabu (15/12/12).
Menurut Defi, kondisi saat ini sedang dicarikan solusi untuk para PKL yang ada di depan. Namun sepengetahuan dirinya itu sudah tidak berlaku lagi saat Pasar Citeureup 1 sudah dibangun.
“Untuk data yang ada dikami semua pedangan yang ada di pinggir jalan sudah masuk ke dalam Pasar Citeureup 1, dan saat ini kami tidak bertanggung jawab dengan keberadaan PKL yang ada saat ini. Namun tetap akan kami carikan solusi untuk membenahi mereka,” papar Defi.
Defi menjelaskan, adapun jika masih berjalan pungutan yang saat ini dilakukan yang didasari oleh surat kesepakatan antara PD Pasar Tohaga dengan itu di luar sepengetahuan pihaknya.
“Saya akan cek kepada pihak keuangan, apakah masih ada setoran yang di berikan kepada Perumda Pasar Tohaga dari pungutan PKL tersebut, karena saya masih baru makanya saya belum tau dan akan saya kroscek lagi,” jelas Defi.
Hal senada disampaikan bidang Hukum Perumda Pasar Tohaga, Lukman menjelaskan jika surat kesepakatan yang pernah di buat pada Tahun 2012 seharusnya saat ini sudah tidak berlaku lagi, karena catatan kami untuk pedagang yang saat itu ada di pinggir jalan kini sudah masuk kedalam semua.
“Memang betul ada surat kesepakatan itu, dan seharusnya itu kami anggap sudah tidak berlalu saat Pasar 1 sudah berdiri, adapun jika masih ada PKL saat ini itu diluar kewenangan kami,” jelas Lukman.
Lukman mengatakan, jika saat diadakan pertemuan dengan warga, dan dinas terkait perihal penertiban PKL yang memakai bahu jalan dan berada di atas drainase Perumda Tohaga di soal untuk masalah limbah sampahnya , padahal kami sudah punya pengolahan limbah , dan mayoritas limbah itu berasal dari PKL yang ada di pinggir jalan yang diluar kewenangan kami.
“Akan coba kami cek kebagian keuangan. Apakah sampai saat ini masih ada yang memungut dari PKL, karena seharusnya surat kesepakatan tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi saat bangunan pasar 1 sudah dibangun dan data pedagang yang ada di kami sudah masuk kedalam semua,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, pada tahun 2012 telah dibuat surat kesepakatan antara R.Mira Fatriana yang bertindak sebagai Kepala Pasar Citeureup 1 Perusahaan Daerah Pasar Tohaga sebagai Pihak 1 dengan Nurlelah sebagai Pihak ke 2, yang berisikan 5 poin dalam pengelolaan pedagang di Area Tepi Jalan Umum ( TJU ) , dan seharusnya sudah tidak berlaku lagi karena dalam surat kesepakatan tersebut pada poin 4 tercetus jika surat kesepakatan ini berlaku selama belum terjadinya revilatisasi Pasar Citeureup 1, namun sampai saat ini masih ada iuran yang ditagih dari pedangan dan diduga tidak masuk dalam kas PD Pasar Tohaga yang kini berubah nama menjadi Perumda Tohaga.