Polsek Rumpin bekuk penjual obat ilegal. (Dyn)
Rumpin, BogorUpdate.com – Polsek Rumpin berhasil mengungkap pelaku penjual obat ilegal yang berada di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Kamis (23/11/23).
Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo mengatakan, pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat adanya informasi masyarakat yang diterima. Kemudian dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Hingga berhasil mengamankan seorang pelaku penjual obat ilegal jenis tramadol berinisial B (20),” ujar Kapolsek.
Dari pengungkapan tersebut, Pohaknya berhasil diamankan barang bukti berupa obat keras Triple X sebanyak 4 butir, Tramadol sebanyak 26 butir, Eximer sebanyak 50 bungkus, dan uang tunai sebesar Rp 185 ribu.
“Atas perbuatanya tersebut pelaku pun terancam dengan undang undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, pasal 435 dan pasal 436 tentang pengedaran obat sediaan farmasi tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tukasnya.