Polsek Cileungsi bekuk 3 pelaku pengoplos gas LPG 3Kg. (BU)
Cileungsi, BogorUpdate.com – Polsek Cileungsi, Polres Bogor berhasil meringkus jaring mafia gas oplosan, yang menjalankan aksinya di Kampung Rawa Jamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin (26/2/24).
Adapun barang bukti yang diamankan Polsek Cileungsi diantaranya, selang suntik, pipa suntik, 2 unit kulkas, dan 2 unit kendaraan roda 4 jenis pickup.
Kapolsek Cileungsi Kompol Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan saat ini pihaknya berada di tempat kejadian pekara dimana terjadinya jaringan mafia pengoplosan gas LPG 3 kilo gram yang di subsidi oleh pemerintah. Penggerebekan sendiri dilakukan dini hari dan mengamankan 3 tersangka.
“Kami dalam penggerebekan tadi pagi 04.00 WIB di Kampung Rawa Jamun, Desa Dayeuh, telah menangkap dan mengamankan 3 orang pelaku diantaranya, BG (50) yang berperan sebagai pemilik dari bisnis ilegal tersebut, kemudian TM (47) dan AM (30) yang mana TM maupun AM adalah karyawan dari saudara BG yang berperan sebagai pengoplos gas,” ucap Kompol Yohannes Redhoi Sigiro kepada Bogorupdate.com.
Adapun modus operasi yang mereka lakukan, lanjut Kapolsek, dalam tindak pidana pengoplosan gas LPG 3 Kg subsidi pemerintah ini, yaitu dengan memindahkan gas yang ada ditabung gas lpg 3 Kg atau tabung gas melon ke tabung gas 12 Kg yang non subsidi atau yang dijual dengan harga industri.
“Selain dari tabung gas, kami juga mengamankan barang bukti berupa selang suntik yang digunakan sebagai alat untuk memindahkan gas, dari tabung gas subsidi ke tabung gas non subsidi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sigiro menuturkan metode atau modus para mafia pengoplos gas yaitu dengan cara memindahkan gas dengan menggunakan selang suntik, dan menggunakan pipa besi.
Selain dari tabung dan selang suntik, berupa selang maupun pipa, petugas juga mengamankan barang bukti 2 unit kendaraan roda 4 jenis pickup yang digunakan untuk mengangkut gas tersebut. Barang bukti lain juga 4 unit kulkas untuk membuat batu es.
“Modus operasi ini sudah mereka lakukan selama 3 tahun, mereka sembunyi-sembunyi melaksanakan kegiatan ini. Dari hasil keterangan para pelaku, mereka dalam satu hari mampu menghasilkan keuntungan kurang lebih 4 juta rupiah,” pungkasnya.
Ketiga pelaku kemudian diamankan di Polsek Cileungsi untuk dimintai keterangannya lebih lanjut. Selain itu mereka diancam kurungan selama 6 tahun penjara.
“Para pelaku akan dibawa ke Mako Polsek Cileungsi dan akan kami lakukan pemeriksaan, mereka akan dijadikan tersangka dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam hal ini khususnya Gas bersubsidi, dan diancam dengan kurangan penjara paling lama 6 tahun,” ungapnya.