Ketua Tim Kuasa hukum 39 karyawan PDJT Roy Sianipar. (Ist)
Kota Bogor, BogorUpdate.com – Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung membacakan putusan terhadap sidang sengketa antara 39 karyawan PDJT dengan PDJT yang saat ini sudah berubah nama menjadi Perumda Trans Pakuan Kota Bogor.
Dalam amar putusannya majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan 39 karyawan dan memerintahkan pihak PDJT atau perumda Trans Pakuan membayar tunai dan seketika seluruh kerugian dengan total Rp 21 miliar lebih.
Ketua Tim Kuasa hukum 39 karyawan PDJT Roy Sianipar, menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara hari ini. Ia mengaku bersyukur putusan ini senafas dengan gugatan dan pembuktian yang telah dipersiapkan semaksimal mungkin selama 13 bulan.
“Putusan ini menurut kami sudah memenuhi rasa keadilan karena pertimbangan majelis didasarkan pada argumentasi hukum yang sangat kuat dan logis, Kemenangan ini kami persembahkan untuk seluruh karyawan berikut keluarga masing masing yang kurang lebih 7 tahun menuntut hak-haknya namun tidak pernah mendapatkan hasil apapun,” ujarnya, Kamis (1/6/23).
“Dengan adanya putusan tersebut maka pihak perumda Trans Pakuan dan/atau Pemkot Bogor diberi waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak putusan ini, oleh karenanya kita tunggu saja sikap tergugat dan/atau Pemerintah Kota Bogor. Yang pasti kami Seluruh Tim Kuasa Hukum dibawah naungan Kantor Hukum J.A.W.A.R.A & ASSOCIATES tentu siap meladeni langkah-langkah lanjutan apapun dari tergugat sesuai aturan perundangan undangan yang berlaku,” katanya menambahkan.
Sementara itu Kabag hukum Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranto mengatakan masih belum menerima salinan putusan tersebut dan baru mendengar dari sidang yang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung tentang adanya putusan tersebut.
Nantinya, kata Alma, pihak Pemkot Bogor dan Perumda Trans Pakuan akan melakukan kajian terhadap putusan tersebut dan melakukan langkah hukum lanjutan seperti menyiapkan sanggahan dengan adanya bukti dan saksi pendukung untuk kemungkinan persidangan di tingkat selanjutnya.
“Kita masih pelajari setelah menerima salinan putusan dan menyusun langkah hukum selanjutnya dengan koordinasi bersama BUMD tersebut,” tutupnya.