Sosialisasi Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 di Wilayah Jawa Barat 1, bertempat di Padjajaran Suite Hotel BNR, Kamis (7/9/23).
Kota Bogor, BogorUpdate.com – Masyarakat dari berbagai kalangan di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada masing-masing wilayah.
Hal itu setelah tim Panitia Seleksi (Pansel) anggota KPU Jabar 1 yang juga termasuk wilayah kota dan kabupaten Bogor mengumumkan pendaftaran secara umum melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC (SIAKBA).
Ketua tim pansel KPU wilayah Jabar 1, Raden Mihradi menjelaskan proses sudah bisa berlangsung dengan adanya pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi yang tersedia untuk penerimaan pendaftaran calon anggota KPU kota dan kabupaten se-Jawa Barat termasuk di Bogor hingga tanggal 13 September.
“Kemudian KPU juga bisa memperpanjang pendaftaran calon anggota KPU setempat hingga tanggal 19 September 2023 untuk selanjutnya dilakukan penelitian administrasi calon anggota KPU setempat,” ujar Raden Mihradi saat Sosialisasi Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 di Wilayah Jawa Barat 1, bertempat di Padjajaran Suite Hotel BNR, Kamis (7/9/23).
Raden Mihradi menyebutkan, calon anggota KPU kota dan kabupaten se-Jawa Barat termasuk di Bogor harus menyertakan dokumen persyaratan seperti surat pendaftaran yang sudah ditandatangani di atas materai.
“Sertakan juga fotocopy KTP elektronik, pas foto, kemudian daftar riwayat hidup dan Fotocopy ijazah terakhir yang sudah terlegalisasi. Kemudian juga harus membawa keputusan pemberhentian dari jabatan partai politik, jabatan pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau daerah. Kemudian surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dan beberapa berkas lainnya,” bebernya.
Selanjutnya, kata Raden Mihradi, calon anggota KPU akan mengikuti seleksi tertulis dan psikologi yang akan berlangsung tanggal 25 September hingga 3 Oktober. Kemudian untuk yang lolos akan ada masukan dan tanggapan masyarakat calon anggota tanggal 6 hingga 11 Oktober 2023.
“Hingga pada akhirnya KPU akan melakukan tes wawancara pada tanggal 9 hingga 13 Oktober 2023,” sebutnya .
“Seluruh proses itu akan berakhir dengan adanya pengumuman nama calon anggota KPU kota dan kabupaten se-jawa Barat pada tanggal 16 17 Oktober 2023,” pungkasnya.
Lebih lanjut, kata Raden Mihradi, dalam menjalankan proses tentunya tim pansel minta masukan dari masyarakat untuk tetap bisa menunaikan kewajiban memilih anggota KPU secara paripurna dan independen.
“Semua masukan dari masyarakat akan berarti untuk proses demokratisasi dimulai dari penyelenggara pemilu yang baik jujur dan adil,” tandasnya.