Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Pelayanan BPN Kabupaten Bogor Dinilai Lamban, Pemohon Keluhkan Kinerja Kasi PHP

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor. (Ist)

Cibinong, BogorUpdate.com – Pelayanan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor I, diklaim berbelit-belit dan pempersulit pemohon.

Salah seorang pemohon, Firdaus mengeluhkan penerbitan sertifikat di BPN Kabupaten Bogor I, yang di pimpin oleh Yuliana sebagai Kepala Kantor sejak 21 Maret 2023 lalu.

“Kenapa ini, pelayanan BPN Kabupaten Bogor I sekarang yang dipimpin Yuliana Cs terkesan bertele-tele dan berbelit-belit, bahkan terkesan mempersulit pembuatan sertifikat dengan banyak alasan yang tidak masuk akal,” ujar Firdaus kepada wartawan, Rabu (17/1/24).

Ia menjelaskan, lamban dan berbelit-belitnya yang dimaksudnya itu, dimana meski persyaratan sudah dikategorikan lengkap, dari bawah dan sudah di tandatangan dari kepala desa, bahkan petugas kantor BPN sudah melakukan cek lokasi, namun masih dianggap belum lengkap.

Apalagi, lanjut Firdaus, berkas diajukan itu hanya tinggal di paraf seorang pejabat instansi tersebut yakni Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) pada BPN Kabupaten Bogor I, Iman Malvina Yusuf.

“Buku sertifikat yang saya mohonkan ini kan hanya tinggal di paraf oleh kasi PHP BPN Kabupaten Bogor itu, dan berkas sudah di meja pejabat BPN sejak pertengahan Desember 2023 lalu. Tapi mengapa dibilang masih ada persyaratan yang belum lengkap, padahal waktu itu sudah saya lengkapi,” kesalnya.

Atas perihal itu, Firdaus berharap, agar Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat, hingga Kementerian ATR/BPN RI, bisa mengevaluasi kinerja para pejabat BPN Kabupaten Bogor Bumi Tegar Beriman saat ini.

“Saya harap dengan adanya aspirasi kami dari masyarakat Bumi Tegar Beriman, terkait pelayanan yang sangat berbelit-belit di kantor BPN Kabupaten Bogor, dapat dievaluasi oleh Kementerian ATR/BPN” tegas Firdaus.

Sementara itu, Kasi PHP BPN Kabupaten Bogor, Iman Malvina Yusuf menyebutkan, bila masalah hanya tinggal tandatangan atau paraf, baginya sangat mudah.

Akan tetapi, kata Iman, kalau persyaratan materil tidak dipenuhi maka tidak bisa di paraf terlebih dahulu, hingga berkas yang kurang bisa dilengkapi.

“Walaikumsalam mangga pak, Nanti saja di kantor ya pak, saya lagi di Cigudeg. Kalau masalah tinggal di ttd (Tandatangan) gampang pak, tapi kalau persyaratan materil tidak dipenuhi bagaimana pak?,” singkatnya saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Exit mobile version