Caleg Provinsi Jawa Barat nomor urut 4 dari Partai Demokrat, Saiful ST saat kampanye di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor. (BU)
Gunung Putri, BogorUpdate.com – Kegiatan kampanye Caleg Provinsi Jawa Barat nomor urut 4 dari Partai Demokrat, Saiful ST atau yang akrab disapa kang Iful, yang dilakukan di Kp. Kedep RT 01/02, RW 18, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, melibatkan anak-anak.
Bahkan, dalam kegiatan kampanye yang diadakan pada Rabu (17/1/24) itu, tidak memberikan pemberitahuan atau konfirmasi terlebih dahulu kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gunung Putri.
Ketua Panwascam Gunung Putri, Ramdhani mengatakan, pihaknya hanya mendapatkan pemberitahuan kegiatan kampanye Caleg Saiful ST di Gang Xilem, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri. Sementara untuk kegiatan di Kp Kedep yang saat ini sedang berlangsung tidak ada konfirmasi kepada pihak Panwascam.
“Untuk kegiatan di Cicadas itu memang sudah terkonfirmasi. Namun untuk kegiatan yang di Desa Tlajung itu belum terkonfirmasi,” kata Ramdhani kepada wartawan, Rabu (17/1/24).
Ramdhani juga menegaskan, akan memberikan surat teguran jika kegiatan kampanye Saiful ST itu terbukti ada pelanggaran.
“Jika hasil penelusuran nanti ada pelanggaran, kami akan berikan teguran terkait kegiatan kampanye Saiful ST,” tegas Ramdhani.
Dia juga mengaku, terkait dengan tahapan kampanye, pihaknya sudah mengirimkan surat himbauan bernomor 234/PM.00.02/JB-04/10/2023, kepada seluruh partai politik yang ada di Kecamatan Gunung Putri.
“Disitu kami menghimbau seluruh peserta pemilu yaitu partai politik untuk menyampaikan kepada semua calon legislatifnya atau caleg agar mematuhi aturan-aturan dalam berkampanye. Salahsatunya adalah, pertama memberikan informasi satu hari sebelumya kepada pihak terkait baik itu Panwaslu, PPK, PPS, pihak Kepolisian maupun TNI,” kata Ramdhani kepada wartawan.
Lebih lanjut Ramdhani menjelaskan, terkait dengan perizinan, pihak pelaksana kegiatan juga harus mengurus perizinan kepada penanggung jawab lokasi kegiatan di lingkungannya. Kemudian tidak melibatkan anak-anak dalam berkampanye, dan tidak memakai fasilitas ibadah, fasilitas umum dan juga fasilitas pemerintah.
“Walaupun diatur di PKPU 20 terkait dengan perubahan PKPU 15 tahun 2023, disana diperbolehkan memakai fasilitas pemerintah dengan syarat-syarat tertentu,” jelasnya.
Ramdhani juga menghimbau, agar partai politik, Caleg ataupun Calon DPD dan Tim Sukses pasangan Calon Presiden (Capres) untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku selama masa kampanye berlangsung.
“Kami mohon kerjasamanya juga kepada masyarakat secara umum agar menginformasikan segala hal yang terjadi di lingkungannya, baik itu kegiatan caleg kegiatan partai politik atau kegiatan lain agar kami bisa mengkonfirmasi dan mendeteksi hal-hal yang terjadi di lingkungan tersebut, ” pesannya.
Menurutnya, Panwascam Gunung Putri sudah memberikan teguran kepada beberapa timses baik Caleg dan Capres karena melakukan kegiatan yang tidak terkonfirmasi.
“Sampai dengan hari ini kami sudah melakukan beberapa kali teguran kepada beberapa tim sukses, baik itu tim suksesnya maupun calegnya. Karena memang banyak sekali kegiatan-kegiatan yang tidak terkonfirmasi ke kami. Sehingga kami harus memberikan teguran-teguran kepada mereka,” tuturnya.
Sementara, Ketua RW 18, Nadi mengatakan bukan bagian dari panitia, hingga tidak mengetahui terkait perizinan kampanye pada hari ini.
“Saya hanya diundang sebagai aparat ketua RW. Terkait masalah perizinan, tidak mengetahui,” singkatnya saat di konfirmasi via pesan Whats app.
Sampai diturunkannya berita ini belum ada penjelasan resmi dari pihak tim sukses Saiful ST yang mengadakan kampanye di Kp. Kedep, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri yang tidak melakukan konfirmasi kepada Panwaslu itu.