HomeHukum & KriminalNewsOtomotif

Pak Polisi Kasih Tips Beli Kendaraan Seken yang Aman, Anti Prank

Ilustrasi jual beli mobil bekas. (Pixabay)

Otomotif, BogorUpdate.com – Saat ini jual beli kendaraan bermotor bekas atau seken tengah diminati masyarakat karena harga dan depresiasinya.

Hal tersebut disampaikan Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKBP Petrus Aldo Siahaan dalam acara diskusi publik bertema ‘Jual Beli Mobil Bekas Anti Prank’, dikutip Kamis (13/7/23).

“Namun harus diperhatikan tips berikut, pengalaman nama saya dicatut untuk penipuan jual beli kendaraan. Jangan tergiur dengan harga yang ditawarkan. Bahkan lebih dari satu orang yang tertipu dengan kasus yang sama,” ungkap Petrus Aldo Siahaan.

Menurut Petrus, ada yang harus diperhatikan saat bertransaksi kendaraan seken atau bekas, salah satunya cek langsung unit yang akan dibeli. Bila menggunakan sistem online, pastikan identitas dan kredibilitas penjual.

“Selanjutnya cek surat kendaraan yaitu BPKB. Harus dicocokkan spesifikasinya termasuk STNK sesuaikan dengan nomor mesin dan rangka. Serta Faktur bukti pembelian berisi info harga, warna, rangka serta nama pembeli pertama. Bila mencurigakan silahkan cek di e-Samsat,” tuturnya.

Petrus menjelaskan, mengecek eksterior kendaraan serta memastikan sesuai dan berfungsi sesuai safety itu juga sangat penting. Selain itu, mengecek nomor rangka dan nomor mesin sangat penting untuk menghindari penipuan.

“Penipuan seperti ini pernah terjadi di Lampung, nomor rangka berbeda atau diubah. Dokumen jual beli kendaraan tidak banyak, BPKB, STNK dan Faktur. Pastikan dokumen tersebut ada saat jual beli,” pungkasnya.

Exit mobile version