HomeNewsPendidikan

Orang Tua Siswa SDN Karang Mukti 01 Keluhkan Pungutan Untuk Perbaikan Sekolah, Ini Kata Ketum YKKI

Foto surat pemberitahuan pungutan kepada orang tua siswa SDN Karang Mukti 01.

Pendidikan, BogorUpdate.com
Salah satu orang tua siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Karang Mukti, Kabupaten Bekasi mengeluhkan adanya biaya renovasi sebesar Rp100 ribu per siswa untuk perbaikan atap sekolah dan lantai.

“Iya, pihak sekolah tiba-tiba tanpa hasil rapat terlebih dahulu mengeluarkan surat pemberitahuan yang di tandatangani Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan Kepala Desa Karang Mukti,” ujar salah satu orang tua yang enggan namanya disebutkan.

“Didalam surat tersebut tertulis tidak bisa kumpul (rapat-red) dikarenakan himbauan pemerintah melarang kerumunan,” tambahnya.

Menurutnya, di zaman sekarang yang seharusnya serba mudah dan serba gratis pada semua jenjang pendidikan, apalagi di sekolah milik pemerintah.

“Tapi kenapa masih ada biaya yang harus di tanggung siswa,” keluhnya.

Sementara itu salah satu wali kelas di SDN 01 Karang Mukti mengakui memang benar ada selebaran kertas yang di berikan ke orang tua murid. Namun hal tersebut dikarenakan pihak sekolah sudah mengajukan proposal ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

“Proposal pengajuan bantuan renovasi sudah diberikan ke dinas namun belum direspon. Karena itu pihak sekolah telah menyepakati untuk meminta Rp100 ribu per siswa,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (5/2/22).

Menyikapi hal tersebut Ketua Umum Yayasan Komunitas Kritis Indonesia (Ketum YKKI), Oscar Dany Susanto mengatakan dirinya menyayangkan jika ada pihak sekolah yang membebankan ke orang tua muridnya walaupun alasan mereka dikarenakan proposal pengajuan ke dinas terkait namun belum ditanggapi.

“Walaupun alesan apapun harusnya pihak sekolah ada pemberitahuan terlebih dahulu ke orang tua murid, bukan mengambil keputusan sepihak untuk meminta bantuan. Sumbangan itu nominalnya tidak merata sesuai kesanggupan. Inikan merata Rp100 ribu, ini jelas pungli,” ujar Oscar.

Untuk dketahui, hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

Exit mobile version