Bogor RayaHomeNews

Operasi Zebra Lodaya 2024 Polres Bogor Resmi Dimulai, Ini Jenis Pelanggaran yang jadi Sasaran

Cibinong, BogorUpdatr.com – Operasi Zebra Lodaya resmi dimulai, Polres Bogor gelar apel pasukan dalam rangka Operasi Zebra Lodaya 2024, di Lapangan apel mapolres Bogor. Senin  (14/10/24).

Apel gelar pasukan tersebut pun di ikuti oleh personil gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621 Kabupaten Bogor, Dishub Kabupaten Bogor, serta Sat Pol PP Kabupaten Bogor.

Kabag Ops Polres Bogor Kkmpol Bayu Tri Nugraha mengatakan saat memimpin dalam apel gelar pasukan, bahwa dalam kegiatan operasi zebra Lodaya 2024 ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jabar, mulai hari ini  14 Oktober 2024, terhitung sampai dengan 27 Oktober 2024 kedepan. Giat berlangsung dengan sinergitas oleh Kodim 0621, Polres Bogor, Dishub dan Satpol PP.

“Personil yang dilibatkan dalam pelaksaan operasi Zebra Lodaya 2024 melibatkan sebanyak kurang lebih 1.960 personil  di jajaran termasuk Polres Bogor. Sementara itu di jajaran Polres Bogor melibatkan personil, yang di sebar di 3 titik utama, 32 Polsek serta 24 koramil di 38 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor,” ujarnya kepada wartawan.

Bayu menegaskan dalam giat pelaksanaan operasi zebra Lodaya 2024 ini Polres Bogor dan Kodim 0621, instansi terkait lainnya siap melaksanakan kegiatan dengan bersinergitas secara baik guna menciptakan situasi yang kondusif dalam upaya menurunkan angka fatalitas kecelakaan, pelanggaran  alu lintas, balapan liar, kriminalitas jalanan dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas.

“Dalam pelaksanaannya kami akan lakukan penindakan secara humanis di mana penindakan akan dilaksanakan secara mobile melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enfocement) dan tilang manual,” paparnya.

Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi zebra ini sambung Bayu, diantaranya ialah tidak menggunakan helm (SNI), melawan arus, pengemudi di bawah umur, pengemudi yang melebihi batas kecepatan, pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi yang berkendara dalam keadaan mengantuk atau mabuk, mengunakan Ponsel saat berkendara dan pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat secara  bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas dengan penuh kesadaran, guna mengurangi angka pelanggaran dan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas,” tutupnya. (Dyn)

Exit mobile version