Cibinong, BogorUpdate.com – Seekor ikan jenis aligator yang dilarang pemerintah pusat, diduga dipelihara oleh pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Cibinong, Kabupaten Bogor.
Hal itu terlihat saat BogorUpdate.com mendampingi Bupati Bogor melakukan sidak masuk hari pertama kerja usai libur lebaran, pada Selasa (8/4/25).
Pantauan di lokasi, ikan berwarna abu-abu gelap dengan panjang sekitar kurang dari 1 meter itu berada di kolam area dalam sekolah.
Wakil Kepala Sekolah SMPN 2 Cibinong, Eris Riswandar mengaku tidak mengetahui jenis ikan tersebut.
Bahkan, ia menyebut bahwa ikan tersebut merupakan hasil pemberian dari orang lain.
“Punten saya gak tahu namanya (ikan aligator), itu ada yang ngasih,” singkatnya saat dihubungi BogorUpdate.com via seluler.
Sekadar informasi, ikan jenis aligator dilarang di Indonesia karena berbahaya dan ilegal jika dipelihara.
Mengingat, ikan yang memiliki moncong lebar serta gigi tajam itu dinilai dapat mengganggu ekosistem, keamanan, dan lingkungan. (Erwin)