Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Mulai 2024, Kades Se-Kabupaten Bogor Wajib Lapor Harta Kekayaan Ke KPK

Ilustrasi. (Net)

Ciseeng, BogorUpdate.com – Mulai tahun 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mewajibkan para kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bogor, untuk menyetorkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Nantinya, dari 40 Kecamatan dan 16 Kelurahan hingga 416 Desa di Kabupaten Bogor diwajibkan menyetorkan laporan kekayaanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Renaldi Yushab Fiansyah menyebutkan, sosialisasi tersebut akan berjenjang melalui pendampingan oleh Camat.

“Secara struktur dilakukan secara berjenjang dan meminta bantuan ke camat, melakukan koordinasi, pendampingan ke kepala desa, melakukan laporan LHKPN. Karena semua kepala desa itu wajib melaporkan harta kekayaan,” kata Renaldi Yushab kepada BogorUpdate.com, Selasa (7/11/23).

Rencananya, dalam pelaporan kekayaan para Kepala Desa itu akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tahun ini harus sudah mulai, karena laporan dilakukan awal tahun sampai dengan Maret itu sudah selesai, Itu kebijakan pusat khususnya KPK,” ujar Renaldi Yushab.

Sebab, untuk sosialisasi kepada pihak kecamatan sudah dilakukan pada tahun sebelumnya.

“Dan KPK sudah melakukan sosialisasi secara berjenjang, teman kecamatan, dan himbauan sudah dilakukan tahun sebelumnya, dan teman-teman kepala Desa bisa memenuhi kewajibannya,” pungkas Renaldi.

Exit mobile version