Scroll untuk baca artikel
HomeNasionalNewsPemerintahan

MUI dan Ormas Islam Sepakat, Masjid Tidak Boleh Jadi Sarana Dukung Mendukung Pemilu 2024

×

MUI dan Ormas Islam Sepakat, Masjid Tidak Boleh Jadi Sarana Dukung Mendukung Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Halaqah Komisi Ukhuwah Islamiyah yang bertajuk: Menjaga Ukhuwah Di Tempat Ibadah, Jumat (15/9/23).

Nasional, BogorUpdate.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas- di Indonesia sepakat bahwa masjid tidak boleh menjadi tempat untuk dukung mendukung pada .

Kesepakatan tersebut terjadi pada Halaqah Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI yang bertajuk: Menjaga Ukhuwah Di Tempat Ibadah yang digelar di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/23).

Kesepakatan ini juga terjadi berdasarkan hasil paparan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan perguruan tinggi Islam dan pondok pesantren.

Para peserta ini menyampaikan kesepakatan bahwa masjid sebagai tempat ibadah umat Islam harus dijaga oleh segenap komponen dari benda dan barang najis, narasi-narasi yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila serta perbuatan yang sia-sia. Hal ini merujuk pada surat at-Taubah ayat 18:

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.”

Sementara itu, dalam riwayat Abdullah bin Umar RA berkata, bahwa Rasulullah SAW melihat ludah di dinding masjid sebelah kiblat, maka digaruk dengan tangannya kemudian menghadap kepada sahabatnya sambil bersabda: “Jika seseorang sedang salat maka jangan meludah di depan wajahnya, sebab Allah menghadapi wajahnya jika ia shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Dalam forum tersebut, juga melahirkan Enam pernyataan bersama yang disampaikan Sekjen MUI . Berikut pernyataan bersama sebagaimana berikut:

“Bahwa dalam rangka Pemilu 2024 semua pihak bertanggung jawab menjaga masjid tidak dijadikan sarana untuk dukung mendukung, tolak menolak dan saling menghujat, bahkan saling menista dan adu fitnah,” ujar Buya Amirsyah Tambunan, membacakan pernyataan bersama tersebut.

Kedua, Menjaga masjid dari kekotoran dan kegaduhan, baik benda, barang maupun perbuatan serta perkataan dan prilaku yang mengganggu kesuciannya.

Kemudian, Menjadikan masjid sebagai tempat Ibadah yang memberikan kekhusyuan, ketenteraman, dan kedamaian serta tidak mengotorinya dengan tabligh yang provokatif dan agitatif

“Kepada penceramah hendaklah menghindari dalam ceramahnya menyebut istilah hukum Islam, seperti kata wajib, haram atau bidah untuk memilih atau tidak memilih kepada calon tertentu,” sebut Buya Amirsyah Tambunan.

Kelima, Menjaga netralitas dan independensi masjid sebagai institusi keagamaan dan tempat ibadah yang melindungi umat tanpa membedakan partai, suku, maupun ras dan
golongan

“Mencegah segala bentuk intervensi dari lembaga atau pihak manapun, mengedepankan pembinaan dalam rangka peningkatan kekompakan Jamaah, penguatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat serta kondusivitas kerukunan dan kedamaian antarelemen masyarakat di masjid,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *