Pengacara penggarap HGB IX siap perjuangkan hak penggarap. (BU)
Cibinong, BogorUpdate.com – Tim kuasa Hukum dari Kantor Hukum Yodi Tistanto yang mendampingi penggarap di HGB IX, percaya diri dengan data yang kuat dan akurat untuk perjuangkan hak masyarakat di Kampung Pasir Pogor, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Pengacara penggarap HGB IX Yodi Tistanto mengatakan, dirinya akan terus mendapingi klienya yang juga masyarakat yang tanahnya diklaim oleh PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dalam memperjuangkan keadilan.
“Dan upaya hukum yang kita tangani yang pertama kita buka audensi terhadap BPN Kabupaten Bogor, saat audensi kita mempersiapkan data-data yang kuat dan akurat untuk pihak BPN untuk membuat klarifikasi. Kedua, kita akan melakukan jalur PTUN agar data-data yang dalam artian diluar sana yang memiliki sengketa pun bisa terblokir,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/2/24).
Yogi mengklaim memiliki data asli dan akurat dalam tanah garapan tersebut. Hal itu bisa dijadikan dasar untuk melawan pihak-pihak yang merasa mengklaim tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Dirinya saat ini menangani 5 penggarap.
“Saat audensi tadi dihadiri dari perwakilan PT BSS oleh pihak legal mereka, yang ke dua dari PT Alizano mungkin lahannya tidak sebanyak PT BSS lahanya. Cuma ada beberapa ploting tanah mereka masuk ke situ, dan tadi hasil audensi tadu, hasilnya sampai saat ini karena data kita juga kuat dan akurat dan mereka juga dalam HGU juga belum adanya bukti perpanjangan jadi kita tunggu mereka,” paparnya.
Yodi menambahkan, jika PT BSS sudah melakukan perpanjangan maka akan memberikan bukti kepemilikan mepada BPN. Namun untuk saat ini belum ada pihak-pihak lain yang terlibat.
“Karena ini sifatnya dari tanah garapan dan kita juga menguasai fisik di lahan tersebut dan itu yang kita perjuangkan. Kalau misal mediasi dengan pihak BPN dan pihak lain tidak ada hasilnya, kami akan mengambil langkah langsung PTUN,” tutup Yodi.